Tegas! DPRD Singkawang Hormati Putusan Mati untuk UA

SINGKAWANG – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang yang menjatuhkan hukuman mati kepada Urai Abadi (UA), terdakwa kasus pembunuhan balita Rafa Fauzan, mendapat tanggapan dari Anggota DPRD Kota Singkawang, Paryanto. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut mencerminkan ketegasan hukum terhadap tindak pidana berat.

“Kita menghargai vonis hakim yang telah memutuskan hukuman mati untuk pelaku pembunuhan Rafa Fauzan yakni Urai Abadi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (17/11/2025).

Menurut Paryanto, vonis tersebut sejalan dengan beratnya perbuatan terdakwa. Ia menyebut bahwa kesempatan terdakwa menempuh upaya hukum lanjutan merupakan bagian dari prosedur hukum yang tersedia.

“Ini adalah vonis setimpal atas perbuatannya yang menghilangkan nyawa seorang anak. Walaupun dimungkinkan pelaku untuk melakukan langkah hukum berikutnya,” katanya.

Ia menambahkan bahwa hukuman ini menjadi salah satu vonis paling berat yang pernah dijatuhkan pengadilan di Singkawang.

“Setau saya, ini adalah hukuman terberat yang pernah divonis terhadap pelaku tindak pidana di Singkawang,” ungkapnya.

Paryanto berharap kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan konsekuensi dari tindakan kriminal, terutama yang mengancam keselamatan anak.

“Menjadi pelajaran bagi kita semua, untuk tidak melakukan hal seperti tersebut dan tindak pidana lainnya, agar hidup kita tenang,” tutupnya. []

Fajar Hidayat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com