Tegas! Sarkowi Soroti Pentingnya Musrenbang RPJMD Kaltim

SAMARINDA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyampaikan bahwa Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) merupakan wadah penting untuk menampung aspirasi dari tingkat kabupaten/kota maupun provinsi dalam rangka menyatukan visi dan misi pembangunan Kaltim untuk lima tahun ke depan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, saat menghadiri Musrenbang dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang dilaksanakan di Pendopo Odah Etam, Kompleks Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda, pada Senin (05/05/2025). “Ini merupakan kesempatan untuk mengakomodasi berbagai aspirasi yang telah muncul. Selama ini pemerintah kabupaten dan kota telah menyampaikan program prioritasnya, dan melalui Musrenbang inilah semuanya akan dihimpun dalam satu dokumen perencanaan,” ujar Sarkowi kepada awak media.

Ia berharap agar seluruh aspirasi yang nantinya dimasukkan dalam RPJMD Kaltim dapat diselaraskan dengan skema pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga sejalan dengan visi dan misi Presiden Prabowo Subianto. “Harapannya, dalam pembahasan selanjutnya, kita dapat melakukan pendalaman mengenai program mana yang dapat disinergikan dengan pembiayaan dari APBN, serta mana yang dapat dibiayai melalui dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR),” terang politikus dari Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut.

Sarkowi juga mengungkapkan bahwa pemerataan infrastruktur di berbagai wilayah masih menemui kendala akibat regulasi, yakni Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020 tentang tata cara pemberian, penyaluran, dan pertanggungjawaban belanja bantuan keuangan pemerintah daerah. Akibatnya, beberapa kebutuhan infrastruktur belum dapat ditangani secara optimal. “Kami telah mengirimkan surat kepada Gubernur untuk meminta revisi terhadap Pergub tersebut. Realitanya, kebutuhan bantuan keuangan yang diajukan oleh daerah tidak selalu sebesar yang diatur dalam Pergub, yaitu Rp2,5 miliar. Ada kalanya hanya sebesar Rp200 juta atau Rp150 juta. Maka dari itu, kebutuhan ini tetap harus diakomodasi,” tutup wakil rakyat dari daerah pemilihan Kutai Kartanegara tersebut. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Rasidah S.M

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X