Teh China Isi Sabu! Pengedar di Palangka Raya Digulung Polisi

PALANGKA RAYA – Aksi cepat tim Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali membuahkan hasil besar. Seorang pria berinisial KAT (31) berhasil diringkus setelah diduga kuat menjadi pengedar sabu jaringan antarwilayah. Dari tangannya, polisi menyita satu bungkus teh China bermerek GUANYINWANG yang ternyata berisi sabu seberat lebih dari satu kilogram.

Penangkapan berlangsung pada Jumat (10/10/2025) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB, di sebuah barak di Jalan Mendawai I, Gang Bersatu, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya. Informasi warga tentang aktivitas mencurigakan menjadi titik awal operasi tersebut.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Agung Wijaya Kusuma mengatakan, hasil penyelidikan menunjukkan pelaku sering melakukan transaksi narkoba di wilayah kota. “Barang haram itu disembunyikan pelaku di dalam lemari pakaian dan dibungkus rapi menggunakan plastik putih serta lakban hijau. Dari hasil penimbangan, berat kotor sabu tersebut mencapai sekitar 1.035 gram,” ungkap Agung.

Selain sabu, petugas juga mengamankan satu sepeda motor, telepon genggam, plastik klip berbagai ukuran, dan bungkus makanan yang digunakan untuk mengelabui petugas. Dari hasil pemeriksaan awal, KAT mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang kini masih diburu polisi.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menutup ruang gerak pengedar. “Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Palangka Raya. Tidak ada ruang bagi para pelaku narkotika di kota ini,” tegasnya.

Atas perbuatannya, KAT dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati, serta denda hingga Rp10 miliar. []

Admin04

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com