BERAU — Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau, Subroto, menekankan pentingnya pengaturan komposisi tenaga kerja antara Tenaga Kerja Lokal (TKL) dan Tenaga Kerja Asing (TKA) di wilayah tersebut. Menurutnya, pengawasan dan penertiban proporsi pekerja harus mengacu pada peraturan gubernur yang menetapkan bahwa 80 persen tenaga kerja berasal dari masyarakat lokal, sedangkan sisanya, yakni 20 persen, dapat diisi oleh tenaga kerja asing.
“Kalau saya kembali ke Pergub kita soal 20 dan 80 persen. Jadi 80 persen tenaga lokal dan 20 persen tenaga asing,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya.
Subroto menyampaikan bahwa Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau harus menjalankan kajian secara komprehensif agar tidak terjadi ketimpangan dalam distribusi pekerjaan. Ia menilai, jika aturan ini ditegakkan dengan konsisten, maka tingkat pengangguran di daerah dapat ditekan secara bertahap.
“Kalau itu terpenuhi, mungkin paling tidak pengangguran kita bisa berkurang,” katanya.
Ia juga mendorong agar Disnakertrans aktif melakukan inspeksi langsung ke lapangan, khususnya di sektor-sektor yang menyerap banyak tenaga kerja seperti industri perkebunan kelapa sawit dan pertambangan batu bara. Hal ini penting guna memastikan bahwa jumlah TKA tidak melebihi ketentuan yang diatur dalam regulasi.
“Disnakertrans harus betul-betul mengabsen dan mengecek ke lapangan, apakah tenaga kerja asing sudah sesuai dengan batas 20 persen atau belum. Jika sudah, maka kita harus mencari solusi lain, misalnya membuka lapangan pekerjaan baru,” tegas Subroto.
Ia menambahkan, bila jumlah TKA yang dipekerjakan belum mencapai ambang batas 20 persen, maka pemerintah daerah seharusnya memprioritaskan tenaga kerja lokal untuk mengisi posisi yang tersedia. Subroto menilai bahwa pemantauan secara berkelanjutan sangat penting, terutama di sektor-sektor padat karya.
“Masuknya tenaga kerja lokal untuk menggantikan posisi TKA adalah solusi yang baik untuk mengurangi tingkat pengangguran di Berau,” jelasnya lebih lanjut.
Dalam kesempatan yang sama, Subroto juga menyoroti pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap perusahaan kelapa sawit. Menurutnya, sektor ini menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar sehingga pengaturan dan pengawasannya tidak bisa dianggap sepele.
“Sawit itu memiliki banyak tenaga kerja, sehingga pengawasannya juga harus ditingkatkan,” pungkasnya.[]
Redaksi10