Teman Kerja Jadi Otak Pencurian Motor PNS di Mempawah

MEMPAWAH – Kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan BTN Rubini Permai, Kelurahan Tengah, Kabupaten Mempawah, menyita perhatian setelah terungkap bahwa salah satu pelaku merupakan rekan kerja korban. Seorang perempuan berinisial YT diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor milik seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Ns. Linda Andreyani, S.Kep., M.Kep., bersama seorang pria berinisial POW.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (24/05/2025). Korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda tahun 2019 dengan nomor polisi KB 6078 BF, yang terakhir diparkir di teras rumahnya dalam kondisi terkunci stang setelah pulang dari dinas malam. Sekitar pukul 15.00 WIB, saat hendak menuju rumah orang tuanya, Linda menyadari bahwa motornya telah raib.

Keterangan dari saksi mata mengungkap bahwa dua orang terlihat mengambil kendaraan tersebut sambil mengenakan helm, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar. Ketua RT setempat yang mengetahui kejadian itu segera datang ke lokasi, dan korban pun langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Mempawah.

Penyelidikan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Mempawah akhirnya mengungkap bahwa YT, teman dekat korban, menjadi otak di balik aksi pencurian tersebut. Beberapa hari sebelum kejadian, YT sempat meminjam motor milik Linda dan memanfaatkan kesempatan itu untuk membuat duplikat kunci di sebuah jasa kunci yang berlokasi di daerah Kampung Tengah. Pada hari kejadian, YT bersama POW datang mengambil motor tersebut menggunakan kunci yang telah digandakan.

Motor curian itu kemudian dijual oleh POW ke wilayah Pontianak dengan harga Rp4.000.000. Polisi berhasil menangkap YT pada Minggu malam (25/05/2025) sekitar pukul 22.00 WIB saat ia sedang bertugas di RS Rubini Mempawah. Sementara POW dibekuk dua hari kemudian, Selasa (27/05/2025) pukul 11.30 WIB, di kediamannya di Jalan G.M Taufik, Kelurahan Terusan.

Kapolres Mempawah, AKBP Jonathan David, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa kedua pelaku kini ditahan. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, subsider Pasal 362 KUHP.

“Kasus ini menjadi reminder bagi kita, bahwa pelaku kejahatan bisa berasal dari lingkungan terdekat. Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak sembarangan meminjamkan kendaraan,” tegas AKBP Jonathan David. []

Redaksi11

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X