Tembak Warga Sipil, Eks Polisi Divonis Penjara Seumur Hidup

PALANGKA RAYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa kasus penembakan yang melibatkan anggota kepolisian, Anton Kurniawan. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua, Ramdes, dalam sidang yang digelar pada Senin, (19/05/2025).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara seumur hidup,” ujar Ramdes saat membacakan amar putusan di ruang sidang. Vonis tersebut merupakan hasil dari proses persidangan yang telah berlangsung selama beberapa bulan, menyusul peristiwa yang menggegerkan masyarakat Kalimantan Tengah pada akhir tahun lalu.

Terdakwa, Anton Kurniawan, yang merupakan mantan anggota Polresta Palangka Raya, berdiri diam mendengar vonis hakim. Tidak ada ekspresi atau reaksi emosional yang ditunjukkan saat keputusan hukuman dibacakan. Di hadapan majelis hakim dan pengunjung sidang, Anton tetap tenang meski harus menerima kenyataan pahit menjalani hukuman berat tersebut.

Kuasa hukum terdakwa, Suriansyah Halim, menyampaikan bahwa pihaknya belum mengambil keputusan terkait upaya hukum lanjutan. Ia mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu isi putusan sebelum menentukan langkah berikutnya. “Hukuman seumur hidup itu terlalu berat,” ucap Halim. Ia menambahkan bahwa kliennya telah menunjukkan sikap kooperatif selama proses hukum dan telah mengakui perbuatannya.

Lebih lanjut, Halim menyampaikan bahwa Anton Kurniawan memiliki tanggungan keluarga, yaitu seorang istri dan seorang anak, yang menurutnya seharusnya menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan vonis.

Peristiwa penembakan yang menjerat Anton Kurniawan terjadi di wilayah Katingan pada bulan November 2024. Saat itu, korban, Budiman Arisandi, seorang warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan, tewas setelah ditembak di bagian kepala oleh Anton. Kasus ini kemudian menarik perhatian luas karena melibatkan aparat penegak hukum yang justru melanggar hukum.

Vonis ini menjadi salah satu putusan paling berat terhadap anggota kepolisian yang terlibat dalam tindak pidana kekerasan terhadap warga sipil, dan menjadi sorotan publik dalam penegakan hukum di tubuh institusi kepolisian. []

Redaksi11

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X