PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah baru-baru ini berhasil mengungkap sebuah sindikat narkoba yang beroperasi dari dalam Rutan Kelas II A Palangka Raya. Kejadian ini sangat mencengangkan karena sabu yang berhasil diselundupkan ke dalam penjara tersebut mencapai berat 4 kilogram.
Temuan ini menjadi yang terbesar dan paling mengejutkan dalam sejarah pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan lingkungan penjara di Kalimantan Tengah.
Penyelidikan yang dilakukan BNNP Kalteng ini berawal dari pengungkapan jaringan narkoba yang didalangi oleh oknum petugas Rutan Kelas II A, yang berinisial D dan A, serta sejumlah narapidana dan warga luar penjara. Brigjen Pol Joko Setiono, Kepala BNNP Kalteng, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan pengembangan dari pengungkapan sebelumnya.
Dalam penangkapan terbaru, pihaknya berhasil mengamankan lebih dari 1 kilogram sabu, sehingga total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 2,3 kilogram.
“Kasus ini sangat mengejutkan, karena kita selama ini hanya mendengar bahwa narkoba dikendalikan dari rutan dan lapas, namun kali ini kita berhasil mengungkapnya. Barang haram yang beredar itu ternyata berasal langsung dari dalam rutan,” jelas Joko dalam keterangannya, Minggu (12/01/2025).
Pengembangan lebih lanjut dilakukan dengan menggunakan analisis kamera pengawas di Rutan Kelas II A. Melalui rekaman tersebut, petugas menemukan bahwa D, salah satu oknum petugas rutan, membawa sebuah bungkusan berisi sabu seberat 4 kilogram ke dalam rutan pada 4 Januari 2025.
Setelah sabu itu berhasil masuk, barang tersebut dibagikan kepada sejumlah pihak, termasuk kepada I, seorang narapidana yang menerima sekitar 1 kilogram sabu.
Selain itu, petugas juga menemukan bahwa sabu tersebut sempat disimpan di rumah istri I di Jalan G Obos 12, Palangka Raya.
Hasil penggeledahan di kediaman tersebut menemukan 1 kilogram sabu serta sejumlah pil narkotika. Istri I mengaku bahwa sabu tersebut diantar melalui jasa travel ke rumahnya pada 7 Januari 2025.
Sebelumnya, BNNP Kalteng juga berhasil menangkap sembilan orang terkait dengan peredaran narkoba di Rutan Palangka Raya. Tersangka yang diamankan terdiri dari dua petugas rutan berinisial D dan A, empat narapidana, dan tiga warga sipil yang berada di luar rutan.
Dalam penggerebekan sebelumnya, petugas juga berhasil menemukan 22 paket sabu yang disembunyikan di kebun belakang rutan.
Pengungkapan ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba yang terjadi di dalam penjara sangat besar, dengan sindikat yang melibatkan petugas, narapidana, dan pihak luar penjara.
BNNP Kalteng berkomitmen untuk terus mengembangkan penyelidikan guna menangkap pemasok utama narkoba yang terlibat dalam jaringan ini. []
Redaksi03