KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan bahwa 538 tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) berkode R2 dan R3 akan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kepastian ini disampaikan oleh Ronny Fatinasahrani, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi ASN pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar, guna menghindari keresahan di kalangan tenaga non-ASN tersebut.
Menurut data dari BKPSDM Kukar, pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah mengalokasikan 5.776 kuota formasi PPPK untuk menyelesaikan status tenaga non-ASN di wilayah ini.
Pada Seleksi Tahap I yang berlangsung pada 2024, sebanyak 4.420 peserta dari kategori guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis telah mengikuti proses seleksi. Saat ini, tahap II seleksi PPPK masih berlangsung, dengan jadwal uji kompetensi yang direncanakan pada bulan April mendatang.
“Tahap I telah selesai. Saat ini kami tinggal menunggu penerbitan Surat Keputusan (SK) dan Nomor Induk Pegawai (NIP). Proses pengusulan masih berjalan,” jelas Ronny saat diwawancarai media, Senin (24/02/2025).
Ronny menegaskan, 538 tenaga non-ASN berkode R2 dan R3 tidak dinyatakan gagal dalam seleksi. Mereka hanya terkendala sistem peringkat yang menyebabkan kekurangan formasi. Pemkab Kukar, kata dia, sedang mengupayakan koordinasi intensif dengan Kemenpan-RB untuk memastikan status kepegawaian mereka.
“Kami telah mengirim surat resmi ke Kemenpan-RB untuk meminta kejelasan regulasi terkait R2 dan R3. Harapannya, ada respons cepat agar status mereka segera terselesaikan,” imbuhnya.
Pemerintah menjamin hak finansial bagi tenaga R2 dan R3 meskipun belum memperoleh formasi, melalui Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ronny Fatinasahrani, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi ASN pada BKPSDM Kukar, merujuk pada Pasal 31 Surat Keputusan Kemenpan-RB Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024 yang mengatur pemenuhan formasi kosong dengan mekanisme optimalisasi. “Mereka tidak perlu cemas. Regulasi sudah menjamin alokasi anggaran gaji, sambil menunggu kepastian formasi,” tegasnya.
Ia juga mengimbau seluruh tenaga non-ASN untuk tidak terpengaruh informasi tidak resmi yang beredar di media sosial. “Semua perkembangan akan disampaikan secara resmi melalui kanal komunikasi BKPSDM. Kami mohon kesabaran dan kewaspadaan bersama,” ujarnya.
Penyelesaian status tenaga R2 dan R3 akan dilakukan secara bertahap seiring dengan pelaksanaan seleksi Tahap II. Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi dan keadilan sesuai dengan kapasitas anggaran serta kebutuhan formasi di masing-masing instansi. Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Kukar optimistis seluruh tenaga non-ASN akan memperoleh kepastian hukum maksimal pada 2025. []
Penulis: Muhammad Yusuf | Penyunting: Nistia