JAMBI — Situasi mencekam terjadi di halaman Pengadilan Negeri Tebo, Provinsi Jambi, ketika seorang terdakwa bernama Bujang Rimbo berhasil dibawa kabur oleh sekelompok orang usai menjalani persidangan pada Rabu (04/03/2026) sore. Peristiwa tersebut berlangsung dramatis setelah rombongan pengawal tahanan diserang secara tiba-tiba oleh massa yang diduga merupakan keluarga terdakwa dan keluarga korban.
Insiden itu terjadi ketika petugas gabungan tengah menggiring Bujang Rimbo menuju kendaraan tahanan untuk dikembalikan ke Lapas Kelas II B Muara Tebo. Namun, situasi mendadak berubah kacau ketika sekelompok orang mendekat dan melakukan penyerangan terhadap petugas pengawal.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, menjelaskan bahwa massa menyerang petugas menggunakan berbagai benda seperti kayu dan batu hingga membuat barisan pengamanan menjadi tidak terkendali.
Menurut Sugeng, kondisi tersebut dimanfaatkan oleh kelompok tersebut untuk menarik terdakwa dari pengawalan petugas sebelum akhirnya dibawa kabur menggunakan kendaraan.
“Kelompok tersebut menyerang petugas dengan benda keras seperti kayu dan batu hingga formasi pengamanan terpecah, lalu terdakwa ditarik dan langsung dibawa pergi menggunakan mobil yang melaju dengan cepat,” kata Sugeng dalam keterangannya, Jumat (06/03/2026).
Ia menjelaskan bahwa kelompok yang melakukan penyerangan ternyata merupakan gabungan dari keluarga terdakwa dan keluarga korban yang berasal dari komunitas masyarakat adat di wilayah tersebut.
Sugeng mengungkapkan bahwa kedua pihak sebenarnya telah mencapai kesepakatan damai melalui mekanisme adat. Karena alasan tersebut, mereka meminta agar proses hukum terhadap terdakwa dihentikan.
“Dari informasi yang kami terima, kedua pihak sudah berdamai melalui proses adat dan meminta agar terdakwa dilepaskan. Permintaan itu bahkan pernah disampaikan kepada majelis hakim sebelumnya,” jelasnya.
Meski demikian, Sugeng menegaskan bahwa proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku karena perkara tersebut masih berada dalam tahap persidangan.
Sebelum peristiwa penyerangan terjadi, pihak kejaksaan mengaku telah melakukan pendekatan kepada tokoh masyarakat dan pemuka adat setempat agar masyarakat tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Namun, upaya mediasi tersebut tidak membuahkan hasil. Massa tetap melakukan penyerangan terhadap petugas yang sedang mengawal terdakwa.
“Petugas sudah mencoba melakukan pengamanan secara persuasif sesuai prosedur. Namun massa tetap melakukan tindakan anarkis dan bahkan berusaha menabrak petugas yang mencoba menghalangi kendaraan mereka,” ujar Sugeng.
Akibat insiden tersebut, sejumlah petugas mengalami luka akibat serangan benda keras saat berusaha mempertahankan pengawalan terhadap terdakwa.
Saat ini, aparat penegak hukum masih melakukan pengejaran terhadap Bujang Rimbo yang berhasil melarikan diri bersama kelompok yang membantunya kabur.
Kejaksaan menegaskan bahwa kesepakatan damai melalui jalur adat tidak dapat menggugurkan proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan