NUNUKAN – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda menjatuhkan vonis yang lebih tinggi daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua terdakwa kasus korupsi anggaran BLUD RSUD Nunukan. Kedua terdakwa, yakni dr. Dulman yang menjabat sebagai Direktur BLUD RSUD Nunukan dan Nurhasanah selaku bendahara, masing-masing dijatuhi hukuman enam tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Lili Evelin, dengan anggota Majelis Hakim Suprapto dan Mahpudim, pada persidangan yang berlangsung Kamis (13/03/2025). Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga memerintahkan denda masing-masing terdakwa sebesar Rp300 juta, dengan subsider enam bulan kurungan. Dalam amar putusan, dr. Dulman juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,48 miliar, sementara Nurhasanah tidak dikenakan kewajiban tersebut.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Felly Kasdi, mengungkapkan bahwa pengembalian uang oleh kedua terdakwa sudah dilakukan, dengan dr. Dulman mengembalikan Rp1,05 miliar, sehingga sisa yang harus dibayar adalah Rp430.930.085. “Terdakwa dr. Dulman dikenakan uang pengganti yang sudah dikurangi pengembalian tersebut,” terang Felly pada Sabtu (15/03/2025).
Setelah vonis dijatuhkan, Kejaksaan masih memberikan waktu tujuh hari kepada pihaknya untuk memikirkan langkah hukum selanjutnya, apakah akan mengajukan banding atau tidak. “Saat ini kami masih menunggu perintah pimpinan,” tambah Felly.
Sebelumnya, JPU menuntut dr. Dulman dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara, sementara Nurhasanah dituntut tiga tahun enam bulan. Kedua terdakwa didakwa dengan pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Kasus ini bermula dari penyalahgunaan anggaran yang dilakukan oleh dr. Dulman sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BLUD RSUD Nunukan pada 2021. Penyidik Kejari Nunukan menemukan adanya kerugian negara lebih dari Rp2,5 miliar akibat manipulasi laporan keuangan dengan duplikasi 79 item transaksi, serta pembayaran yang tidak dilakukan terhadap 20 transaksi pengadaan barang dan jasa.
Akibat perbuatan kedua terdakwa, kewajiban pembayaran kepada pihak penyedia barang dan jasa tidak terbayarkan, sehingga merugikan keuangan daerah dan mengganggu keberlangsungan pelayanan di RSUD Nunukan. Meski demikian, hal yang meringankan adalah bahwa kedua terdakwa belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta bersedia mengembalikan sebagian kerugian negara. []
Redaksi03