SAMARINDA – Nasib terdakwa I Nyoman Sudiana kini berada di tangan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cindy Wulansari dari Kejaksaan Negeri Samarinda menuntut Nyoman dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan dalam perkara penggunaan surat palsu terkait klaim kepemilikan lahan di Jalan PM Noor, Samarinda Utara.
Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang yang digelar di ruang sidang Wirjono, PN Samarinda, Kamis (29/01/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Elin Puji Astuti dengan hakim anggota Nur Salamah dan Agung Prasetyo. Perkara ini tercatat dengan nomor 870/Pid.B/2025/PN Smr.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa secara sadar menggunakan dokumen palsu seolah-olah sah dan asli. Perbuatan itu dilakukan untuk mengklaim kepemilikan lahan di Jalan PM Noor. “Terdakwa menggunakan dokumen palsu untuk kepentingan pribadi,” ungkap Cindy.
Jaksa menilai unsur pidana sebagaimana diatur Pasal 263 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggunaan surat palsu telah terpenuhi. Fakta persidangan menunjukkan terdakwa mengetahui dokumen yang digunakannya tidak sah, namun tetap dimanfaatkan.
Usai persidangan, kuasa hukum korban, Haryono Atmaja, melalui penasihat hukumnya Abraham Ingan, menilai tuntutan jaksa tergolong ringan. Menurut Abraham, Nyoman merupakan aktor utama dalam rangkaian penggunaan dokumen palsu, sementara terdakwa lain hanya menggunakan dokumen tanpa mengetahui asal-usulnya.
“Rahol tidak mengetahui apa-apa. Memang dia turut menggunakan surat palsu, tetapi asal mula dokumen tersebut berasal dari Nyoman. Semua dimulai dari surat segel atas nama Abdullah yang diberikan Nyoman, kemudian berkembang hingga menjadi SPPT,” jelas Abraham kepada wartawan.
Abraham menambahkan, ancaman maksimal pidana dalam perkara pemalsuan surat dapat mencapai enam tahun penjara. Oleh karena itu, pihaknya berharap majelis hakim mempertimbangkan peran terdakwa secara menyeluruh saat menjatuhkan putusan.
“Maksimal ancaman pidananya enam tahun. Harapan kami, putusan majelis hakim tidak lebih ringan dari tuntutan jaksa. Terdakwa merupakan otak dari seluruh rangkaian perbuatan dan harus mempertanggungjawabkan skenario yang terungkap di persidangan,” tegas Abraham.
Ia juga berharap perkara ini menjadi pelajaran bagi praktik mafia tanah yang masih marak terjadi. Seluruh pelaku diharapkan diputus sesuai fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan Rabu (04/02/2026) dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan