Terjerat Kasus Korupsi Pasar Karang Mulya, Terdakwa Dijatuhi Hukuman 2 Tahun

KOTAWARINGIN BARAT – Tindak pidana korupsi yang melibatkan Junaidi, mantan Koordinator Lapangan Pasar Karang Mulya, berakhir dengan vonis dua tahun penjara. Majelis Hakim menjatuhkan putusan tersebut pada 17 Februari 2025, setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi yang terkait dengan proyek renovasi pasar tersebut.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya meminta hukuman lima tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat, Johny A. Zebua, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Yushar, menyatakan bahwa pihaknya mengajukan banding atas keputusan tersebut.

“Kami merasa putusan ini lebih ringan dari tuntutan yang kami ajukan dalam sidang. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk mengajukan banding,” jelas Yushar, yang mengungkapkan bahwa putusan tersebut dibacakan pada Senin (17/02/2025).

Kasus ini berawal dari proyek renovasi Pasar Karang Mulya yang dilaksanakan pada 2019 hingga 2021. Junaidi selaku Koordinator Harian di pasar tersebut diduga terlibat dalam jual beli kios milik Desa Karang Mulya untuk mendanai revitalisasi pasar.

Namun, setelah transaksi tersebut dilakukan, dana yang seharusnya disetorkan ke kas desa masih belum dipenuhi. Akibatnya, terdapat kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp492.001.760.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Junaidi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian mengalami amandemen melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam kasus ini, Junaidi dijerat dengan pasal-pasal terkait penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.

Meskipun vonis telah dijatuhkan, jaksa penuntut umum tetap berharap agar proses hukum berlanjut melalui banding untuk memastikan adanya keadilan dan menindaklanjuti penyelesaian kerugian negara yang ditimbulkan oleh tindakan tersebut. Kejari Kobar berharap agar putusan yang lebih berat dapat diterima setelah proses banding selesai.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena terkait dengan pengelolaan aset desa yang melibatkan proyek besar, sehingga menambah keprihatinan terkait penanganan dana desa dan tata kelola keuangan yang transparan.

Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat pun terus berkomitmen untuk menuntaskan kasus korupsi dan mendukung penegakan hukum yang lebih baik. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com