Terkait Pengurangan Harga MBG, Kepala BGN Berikan Klarifikasi ke KPK

JAKARTA – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, memberikan tanggapan terkait temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pengurangan nilai makanan bergizi (MBG) yang semula ditetapkan sebesar Rp 10.000 menjadi Rp 8.000. Dadan menjelaskan bahwa perbedaan nilai tersebut disebabkan oleh perbedaan pagu bahan baku yang telah ditetapkan sejak awal pelaksanaan program.

Dadan mengungkapkan bahwa dalam penyusunan anggaran, terdapat perbedaan pagu bahan baku untuk anak-anak pada tingkat PAUD hingga SD kelas 3 yang dipatok pada angka Rp 8.000, sementara untuk anak-anak lainnya, anggarannya ditetapkan sebesar Rp 10.000. “KPK belum mendapat penjelasan bahwa pagu bahan baku berbeda dari awal. Anak PAUD-SD kelas 3 patokannya Rp 8.000. Anak lainnya Rp 10.000,” kata Dadan dalam keterangannya, Sabtu (08/03/2025).

Lebih lanjut, Dadan menjelaskan bahwa perbedaan pagu bahan baku ini berlaku di sebagian besar wilayah Indonesia Barat. Pagu tersebut dapat disesuaikan dengan indeks kemahalan masing-masing daerah. Sebagai contoh, di wilayah Papua, Puncak Jaya, pagu bahan baku bisa mencapai Rp 59.717.

“Penggunaan anggaran bahan baku ini sifatnya at cost. Kalau ada kelebihan, akan dikembalikan, dan kalau ada kekurangan, akan ditambah,” jelasnya.

Dadan menambahkan bahwa pagu bahan baku ini disusun oleh mitra dan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) setiap 10 hari. Penyusunan tersebut dilakukan dengan rinci, termasuk jumlah penerima manfaat yang telah dihitung sejak awal. Dalam perencanaan, apabila ada kelebihan bahan baku, akan dibawa ke periode berikutnya, sementara jika ada kekurangan, maka akan dilakukan koreksi pada periode selanjutnya.

Dalam kesempatan yang berbeda, Dadan dan jajarannya sempat mengunjungi Gedung KPK pada Rabu (05/03/2025) untuk meminta masukan terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis, mengingat anggaran yang besar dan pelaksanaan yang masif. “Program Makan Bergizi Gratis, selain merupakan program utama, juga memiliki anggaran yang cukup besar, sehingga kami membutuhkan bimbingan dan pendampingan dari berbagai pihak, termasuk KPK,” ujar Dadan di Gedung KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Dadan juga menegaskan bahwa BGN mendapat arahan dari pimpinan KPK untuk memastikan transparansi dalam tata kelola keuangan, yang harus dijaga dengan baik. Menanggapi hal tersebut, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan hasil pertemuan tersebut, yang juga membahas temuan mengenai pengurangan harga nilai makanan yang tidak sesuai dengan harga yang telah ditetapkan.

Setyo mengungkapkan, “Salah satunya memang saya sampaikan, berdasarkan informasi yang kami terima, adanya pengurangan harga makanan yang semestinya senilai Rp 10.000, namun yang diterima hanya Rp 8.000.”

Dia menambahkan, meskipun temuan ini masih perlu diverifikasi, hal tersebut perlu menjadi perhatian agar dapat segera disikapi secara preventif. Setyo juga mengingatkan agar distribusi dana yang terpusat di BGN tidak menimbulkan penyimpangan di tingkat daerah.

Ketua KPK tersebut juga mengungkapkan kekhawatirannya terkait distribusi anggaran yang dilakukan secara terpusat. “Kami sudah menerima laporan adanya pengurangan makanan yang seharusnya diterima senilai Rp 10.000, tetapi yang diterima hanya Rp 8.000. Ini harus menjadi perhatian karena berimbas pada kualitas makanan yang diterima oleh penerima manfaat,” pungkas Setyo.

Sebagai langkah lanjutan, KPK berharap pihak BGN dapat lebih memperhatikan tata kelola distribusi dana dan pelaksanaan program untuk menghindari hal-hal yang dapat merugikan penerima manfaat. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X