MYAWADDY — Pemerintah Indonesia kembali memulangkan puluhan warga negara Indonesia (WNI) dari wilayah konflik Myawaddy, Myanmar, sebuah kawasan yang selama ini dikenal sebagai basis operasi penipuan daring lintas negara. Sebanyak 90 WNI tiba di Tanah Air pada Kamis (22/01/2026), menandai gelombang ketiga pemulangan pekerja Indonesia yang diduga terlibat dalam praktik online scamming di wilayah tersebut.
Para WNI tersebut terdiri atas 65 laki-laki dan 25 perempuan. Mereka sebelumnya bekerja di perusahaan ilegal berbasis penipuan digital yang beroperasi di kawasan perbatasan Myanmar–Thailand. Dua gelombang pemulangan sebelumnya telah dilakukan pada Desember 2025, namun kasus ini menunjukkan bahwa persoalan WNI di pusat-pusat kejahatan siber luar negeri belum sepenuhnya tertangani.
Kasubdit Asia Tenggara Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Rina Komaria, menjelaskan bahwa pemulangan ini merupakan hasil koordinasi intensif dengan otoritas setempat setelah dilakukan penindakan terhadap perusahaan-perusahaan ilegal tersebut.
“Setelah aparat setempat melakukan operasi, para WNI berhasil keluar dari lokasi kerja mereka. Mereka kemudian ditempatkan sementara di kamp penampungan untuk proses pendataan serta pemberian bantuan administratif dan logistik sebelum diseberangkan ke Thailand dan dipulangkan ke Indonesia,” ujar Rina saat menyambut kedatangan mereka di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Berbeda dengan sejumlah kasus sebelumnya, pemerintah menyatakan belum menemukan indikasi kuat bahwa para WNI ini merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Menurut Rina, sebagian besar dari mereka diketahui berperan langsung dalam aktivitas penipuan daring.
“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan mayoritas terlibat sebagai pelaku online scam. Hingga saat ini, belum ada temuan yang mengarah pada unsur TPPO,” katanya.
Meski demikian, pemerintah belum menutup kemungkinan adanya fakta lain di balik kasus tersebut. Kementerian Luar Negeri terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, BP2MI, dan Kementerian Sosial untuk melakukan pendalaman lanjutan, baik terkait status para WNI maupun potensi pelanggaran hukum yang mereka lakukan.
Secara keseluruhan, sekitar 200 WNI telah berhasil dipulangkan dari wilayah Myawaddy. Namun, ratusan lainnya masih terjebak. Sekitar 90 orang masih berada di kamp penampungan, sementara lebih dari 200 WNI diperkirakan masih berada di dalam perusahaan-perusahaan ilegal.
“Kami terus melakukan pendekatan dengan pemerintah Myanmar dan Thailand agar proses pemulangan berikutnya bisa segera dilakukan,” ujar Rina.
Setibanya di Indonesia, seluruh WNI langsung dibawa ke Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Bareskrim Polri. Pemeriksaan ini dilakukan guna memastikan status hukum masing-masing, termasuk kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan kejahatan siber internasional yang selama ini merugikan banyak korban.
Kasus ini kembali menjadi peringatan keras bagi pemerintah terkait lemahnya pengawasan dan literasi migrasi tenaga kerja, khususnya terhadap tawaran kerja ilegal yang berujung pada praktik kejahatan lintas negara. []
Admin04
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan