Tersangka Duel Maut Dijerat Pasal Berlapis

TANAH LAUT— Kasus duel berdarah yang berujung maut di Desa Pemalongan, Kecamatan Bajuin, Kabupaten Tanah Laut (Tala), terus didalami aparat kepolisian. Peristiwa yang menewaskan satu orang dan melukai satu lainnya itu kini memasuki fase krusial penyidikan.

Polsek Pelaihari bergerak cepat untuk merampungkan berkas perkara kasus yang terjadi pada 24 November 2025 tersebut. Sejumlah langkah penyidikan telah dilakukan guna mengungkap rangkaian kejadian secara utuh, termasuk motif di balik pertikaian maut itu.

Kapolsek Pelaihari, Iptu Benny Wisnhu Wardhany, menyatakan proses pengungkapan perkara kini dipercepat agar segera memperoleh kepastian hukum.

Hingga saat ini, polisi telah memeriksa sedikitnya 11 orang saksi, termasuk saksi kunci yang berada di lokasi kejadian saat peristiwa berlangsung.

“Pekan depan, berkas perkara tersangka H akan kami limpahkan tahap pertama ke Jaksa Penuntut Umum. Kami percepat agar kepastian hukum segera didapat,” ujarnya, Jumat (12/12/2025).

Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka H dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP juncto Pasal 354 KUHP terkait dugaan pembunuhan atau penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Namun demikian, penetapan pasal final masih menunggu petunjuk dan arahan resmi dari jaksa penuntut umum.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi sekitar pukul 23.00 Wita di rumah tersangka H. Korban berinisial K, warga Desa Galam, dilaporkan meninggal dunia di tempat kejadian setelah terlibat pertikaian sengit.

Usai kejadian, aparat kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan sejumlah barang bukti, serta membawa terlapor yang juga mengalami luka untuk mendapatkan perawatan medis.

Benny menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap motif sebenarnya serta memastikan ada atau tidaknya pihak lain yang terlibat dalam insiden tersebut.

“Kasus ini kami tangani secara transparan dan tuntas,” tegasnya. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com