Tersangka Korupsi Pengadaan Biji Kakao Ditahan, Negara Rugi Rp 7 M

JAWA TENGAH– Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) resmi menahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan fiktif biji cokelat atau kakao yang menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp 7 miliar. Tersangka yang ditahan adalah RG, mantan Direktur Utama PT Pagilaran, anak perusahaan milik Universitas Gadjah Mada (UGM).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander, menjelaskan bahwa penyimpangan anggaran ditemukan dalam Program Cocoa Teaching and Learning Industry (CTLI) yang dilaksanakan pada tahun 2019. Program ini dikelola oleh PT Pagilaran, yang bergerak di bidang agribisnis dan berkedudukan di Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

Lukas mengungkapkan bahwa meskipun dana program berasal dari UGM, pengelolaan sepenuhnya dilakukan oleh PT Pagilaran. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, tidak ditemukan keterlibatan langsung oleh pejabat UGM. “Asal dana memang dari UGM, tetapi pengelolaan sepenuhnya berada di tangan PT Pagilaran. Berdasarkan hasil penyidikan, tidak ditemukan keterlibatan langsung pejabat UGM,” ujar Lukas dalam keterangannya, Jumat (09/05/2025).

Menurut Lukas, dokumen-dokumen palsu, seperti surat pengiriman dan nota timbang fiktif, digunakan oleh tersangka untuk mencairkan dana yang berasal dari UGM. “Dokumen-dokumen tersebut membuat seolah-olah barang berupa biji kakao ada, padahal kenyataannya tidak ada sama sekali. Pembayaran dilakukan seolah-olah untuk pengadaan biji kakao. Namun, setelah kami telusuri, tidak ada aktivitas distribusi barang sama sekali,” jelas Lukas.

Kerugian negara akibat tindakan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 7 miliar. Penyidik Kejati Jateng masih terus mendalami kasus ini dan telah memeriksa lebih dari 20 orang sebagai saksi. Lukas menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengusut siapa pun yang terbukti terlibat dalam kasus ini, berdasarkan alat bukti yang sah.

Tersangka RG dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. RG kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang selama 20 hari ke depan.

Proses penyidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam pengadaan fiktif ini. Kejati Jateng memastikan bahwa siapapun yang terbukti bersalah akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.[]

Redaksi12

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com