Tersangka Narkoba di Mempawah Terancam 20 Tahun Penjara

MEMPAWAH – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Mempawah berhasil membongkar jaringan pengedar narkotika di Kecamatan Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah. Penangkapan terhadap tersangka yang berinisial S dilakukan pada Senin (09/06/2025) sekitar pukul 21.15 WIB, di salah satu lokasi yang berada di wilayah tersebut.

Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Agus Trimarsono menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika oleh tersangka S. Menanggapi laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut.

“Bermula dari informasi masyarakat yang menduga tersangka S kerap melakukan transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi itu, kita melakukan penyelidikan,” kata Agus, Selasa (10/06/2025) di Mempawah.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas mencurigai bahwa S merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika di kawasan Mempawah Timur. Penindakan dilakukan melalui penyergapan dan penggeledahan terhadap tersangka.

“Saat digeledah, ditemukan kantong plastik hitam di saku celana tersangka S. Dan di dalam kantong plastik itu terdapat narkotika jenis sabu seberat 20,45 gram dan satu butir pil ekstasi seberat 0,48 gram. Kami juga mengamankan barang bukti berupa timbangan elektrik, handphone, serta uang tunai Rp200.000 yang diduga hasil penjualan narkoba,” ungkap Agus.

Agus menambahkan bahwa setelah proses penangkapan, pihaknya juga melakukan sejumlah prosedur hukum lainnya, seperti tes urine terhadap pelaku, pemeriksaan saksi, dan penyitaan seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.

“Pelaku S dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Mempawah. Kami sedang melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka dan pengujian barang bukti ke Balai POM Pontianak,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun penjara. Proses hukum terhadap S akan terus berjalan sesuai prosedur sambil menunggu hasil laboratorium dari barang bukti yang telah disita. []

Redaksi11

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com