BONTANG – Upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Bontang kembali menunjukkan hasil. Seorang pria berinisial AM (35), warga Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Bontang setelah tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu.
AM diamankan pada Kamis (12/06/2025) di kawasan Kampung Salak. Saat ditangkap, petugas menemukan tiga poket sabu yang disembunyikan tersangka di dalam dompet. Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rihard Nixon Lumban Toruan mengungkapkan, AM telah ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa intensif. “Dugaan kami dia pengedar,” ujar Rihard pada Minggu (15/06/2025). Tersangka diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa. Kini, ia kembali mendekam di sel tahanan Polres Bontang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan AM bermula dari laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya aktivitas mencurigakan di RT 19, Kampung Salak. Petugas pun menindaklanjuti laporan tersebut dengan penyelidikan di lapangan. “Lokasinya memang sudah lama dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba,” jelas Rihard. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 1,91 gram, uang tunai sebesar Rp 300 ribu, serta satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar sabu.
Dalam keterangannya kepada penyidik, AM mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang tidak ia kenal, menggunakan metode transaksi jejak atau sistem tempel. “Pemasok dan tersangka tidak saling kenal. Itu yang membuat kami kesulitan menelusuri sumber sabu,” imbuh Rihard. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. [] Admin03