Tersangka Pengedar Sabu Dibekuk Polres Sambas

SAMBAS — Kepolisian Resor (Polres) Sambas kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pada Minggu malam, 4 Mei 2025, sekitar pukul 20.20 WIB, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (57), warga Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah atas aktivitas mencurigakan tersangka. Informasi yang diterima menyebutkan bahwa tersangka kerap melakukan transaksi narkoba di lingkungan tempat tinggalnya. Merespons laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah terduga pelaku.

“Penggeledahan awal terhadap tersangka tidak menunjukkan adanya barang bukti. Namun, ketika petugas melanjutkan pemeriksaan ke dalam rumah, ditemukan 14 paket plastik klip transparan berisi butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,59 gram,” jelas Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas, Iptu Agus Tri Marsono, Senin (5/5).

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang-barang tersebut antara lain satu unit timbangan digital mini, satu unit telepon genggam merek Realme C15, uang tunai sebesar Rp400.000, serta sebuah dompet putih bermotif logo LV yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.

Iptu Agus menambahkan, tersangka mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Sambas dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Langkah-langkah lanjutan yang telah kami lakukan meliputi tes urine terhadap tersangka, pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyitaan barang bukti, serta pengajuan barang bukti ke laboratorium forensik Polda Kalimantan Barat untuk uji lebih lanjut,” ujarnya.

Penangkapan ini menambah deretan kasus pengungkapan peredaran narkotika di wilayah perbatasan Kalimantan Barat. Kepolisian pun kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Upaya bersama antara aparat dan masyarakat dinilai krusial dalam menekan peredaran zat adiktif yang merusak masa depan generasi muda tersebut. []

Redaksi11

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com