Tersedak Kasus Korupsi Serat Optik

PONTIANAK – Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, menanggapi penahanan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalbar, berinisial S, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak. S ditahan terkait dugaan korupsi proyek pengadaan jaringan serat optik tahun 2022 senilai Rp 6 miliar yang berpotensi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3 miliar lebih.

Krisantus menyatakan bahwa pemerintah provinsi menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Meskipun menyayangkan peristiwa tersebut, ia menegaskan bahwa penting untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah bagi semua pihak yang terlibat.

“Saya pikir kita ikuti proses hukum, kita tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Saya ingin hukum tidak tumpul ke atas tapi tajam ke bawah,” ujar Krisantus dalam pernyataan yang disampaikan pada Selasa, 29 April 2025. Ia juga mengingatkan bahwa keadilan yang sejati harus menjadi tujuan utama dalam setiap proses hukum yang berjalan.

Wakil Gubernur Kalbar ini menekankan harapannya agar proses hukum dapat berlangsung secara adil dan transparan. “Saya yakin aparat penegak hukum akan berlaku seadil-adilnya dalam menegakkan hukum di Provinsi Kalbar,” tambahnya. Krisantus juga mengingatkan seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menjaga integritas dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari praktik korupsi.

Proyek Serat Optik dan Dugaan Penyimpangan

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan jaringan serat optik pada Dinas Kominfo Kalbar untuk meningkatkan kualitas internet antar instansi pemerintah di Provinsi Kalbar. Proyek ini direncanakan sejak akhir tahun 2021, dengan anggaran awal sebesar Rp 5 miliar yang kemudian mengalami penambahan menjadi Rp 5,7 miliar pada 2022. Proyek yang dibiayai dari anggaran negara ini mencakup 50 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Menurut pihak Kejaksaan, pengadaan proyek ini dilaksanakan tanpa melalui proses lelang yang semestinya, dengan PT Borneo Cakrawala Media (BCM) yang ditunjuk langsung sebagai penyedia jasa, meskipun nilai kontraknya cukup besar. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran terhadap prosedur pengadaan barang dan jasa yang berlaku.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pontianak, Dwi Setiawan Kusumo, mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan proyek tersebut ditemukan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan S dan rekanan berinisial AL sebagai tersangka. “Kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek ini diperkirakan lebih dari Rp 3 miliar,” ungkap Dwi.

Teguran untuk OPD dan Penegakan Hukum yang Adil

Krisantus Kurniawan juga menyampaikan pesan tegas kepada seluruh jajaran pemerintah daerah, bahwa Pemprov Kalbar berkomitmen untuk tidak hanya menerapkan sistem pemerintahan yang baik (good governance), tetapi juga bersih dari korupsi (clean government). “Saya ingin pemerintahan kami bukan hanya good government tapi clean government juga. Fokus saya adalah optimalisasi pendapatan asli daerah dan memastikan Kalbar menjadi bagian dari negara kesatuan Republik Indonesia yang adil,” tegasnya.

Sementara itu, proses hukum terkait kasus korupsi ini terus berlanjut. Kejaksaan Negeri Pontianak telah melakukan pelimpahan barang bukti dan kedua tersangka kepada jaksa penuntut umum. Kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pontianak selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka, Kepala Dinas Kominfo S dan rekanannya AL, dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dengan adanya kasus ini, banyak pihak berharap bahwa proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil, serta dapat menjadi pelajaran penting bagi penyelenggara pemerintahan di Kalimantan Barat untuk menjaga integritas dan mematuhi aturan yang ada.[]

Redaksi12

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com