KUTAI KARTANEGARA – Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dipastikan akan dilaksanakan dalam waktu 60 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (24/02/2025).
Namun, penyelenggaraan PSU ini menghadapi perhatian khusus terkait efisiensi anggaran, mengingat besarnya dana yang telah dikeluarkan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebelumnya.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar Divisi Hukum, Wiwin, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari KPU RI untuk menentukan langkah-langkah yang efisien dalam menyelenggarakan PSU tanpa menambah beban anggaran yang signifikan.
“Kami masih menunggu juknis dari KPU RI tentang teknis pelaksanaan yang akan kami jalankan di Kukar. Dalam situasi ini, efisiensi anggaran menjadi faktor utama yang kami pertimbangkan,” jelas Wiwin kepada awak media (25/02/2025).
Pada persiapan pelaksanaan pemilihan pada November 2024 lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mengalokasikan anggaran sebesar Rp 91,5 miliar. Dari total anggaran tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar memperoleh porsi terbesar sebesar Rp 76 miliar, sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima Rp 15,4 miliar.
Selain itu, dana pengamanan Pilkada sebesar Rp 12 miliar juga telah disalurkan kepada aparat keamanan, dengan rincian Polres Kukar menerima Rp 8,1 miliar, Kodim 0906/KKR Rp 2 miliar, Polres Bontang Rp 1,2 miliar, dan Kodim 0908/BTG Rp 624 juta.
Dengan anggaran yang telah terserap tersebut, KPU Kukar bersama Pemkab Kukar dihadapkan pada upaya mencari strategi agar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dapat dilaksanakan secara efektif tanpa memerlukan tambahan biaya yang besar.
Berbagai opsi efisiensi, termasuk dalam aspek logistik, distribusi surat suara, dan teknis pemungutan suara, akan dikaji lebih lanjut.
Sementara itu, KPU Kukar masih menunggu arahan mengenai apakah PSU akan mencakup kembali tahapan kampanye dan debat calon. Jika tahapan tersebut diperlukan, alokasi anggaran harus diperhitungkan dengan lebih ketat untuk menghindari pemborosan dana. []
Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Nistia Endah Juniar Prawita