Tersinggung Saat Cekcok, Anak di Kotim Tega Bunuh Ayah Kandung

KOTAWARINGIN TIMUR – Kepolisian Sektor (Polsek) Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), terus mendalami kasus pembunuhan ayah oleh anak kandung yang mengguncang Desa Agung Mulya, Kecamatan Telaga Antang. Tragedi berdarah yang terjadi Selasa (23/09/2025) itu kini memasuki tahap pemeriksaan intensif penyidik.

Korban, A (50), meninggal di tempat setelah diserang dengan parang oleh anaknya sendiri, J (28). Peristiwa tersebut sontak menyisakan duka mendalam bagi keluarga sekaligus menimbulkan keprihatinan warga setempat.

Laporan pertama berasal dari K (28), anak korban lainnya. Dari situlah polisi menindaklanjuti dengan penyusunan Laporan Polisi Nomor: LP/B/12/IX/2025/SPKT/POLSEK ANTANG KALANG/POLRES KOTAWARINGIN TIMUR/POLDA KALIMANTAN TENGAH. Laporan itu menjadi dasar bagi penyidik untuk mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), penyidik menguraikan kronologi kejadian. Bermula dari cekcok mulut antara pelaku dan korban, hingga akhirnya J mengambil sebilah parang dan menyerang ayahnya sendiri. Korban pun tersungkur dan tewas di lokasi kejadian.

Barang bukti berupa parang bergagang kayu serta celana kolor warna silver yang digunakan pelaku saat kejadian telah diamankan oleh aparat. Semua bukti ini kini tercatat resmi dalam BAP.

Kanit Reskrim Polsek Antang Kalang, Ipda M Zakariansyah, menegaskan pemeriksaan terhadap pelaku masih berjalan. “Benar, pelaku berikut barang bukti sudah diamankan. Saat ini yang bersangkutan sedang diperiksa lebih lanjut dalam BAP,” ujarnya, Rabu (24/09/2025).

Menurutnya, penyidik juga memanggil sejumlah saksi, termasuk keluarga korban, untuk memperkuat keterangan mengenai jalannya peristiwa. Pemeriksaan ini penting untuk memastikan bahwa unsur pidana terpenuhi sebelum berkas perkara dilimpahkan.

Hasil pendalaman awal mengindikasikan motif pelaku dipicu oleh rasa tersinggung setelah bertengkar dengan korban. Meski demikian, polisi tetap mendalami apakah ada faktor lain, termasuk kemungkinan persoalan psikologis atau tekanan ekonomi, yang memengaruhi tindakan pelaku.

Atas tindakannya, J dijerat pasal berlapis. Penyidik menambahkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dalam BAP. Ancaman hukuman berat pun menanti pelaku yang tega menghabisi nyawa ayah kandungnya sendiri.

Kasus ini menyita perhatian masyarakat lantaran hubungan darah yang seharusnya menjadi ikatan kasih sayang justru berakhir dengan tragedi. Polisi memastikan, hasil penyidikan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com