JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkapkan modus pencucian uang yang dilakukan oleh Catur Adi Prianto, Direktur Persiba Balikpapan, yang juga berperan sebagai bandar narkoba di Kalimantan Timur. Catur diduga menyamarkan hasil transaksi narkoba melalui beberapa usaha, seperti restoran dan kos-kosan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, menjelaskan bahwa uang hasil penjualan narkoba digunakan oleh Catur untuk membiayai usaha restoran bernama Resto Raja Lalapan yang memiliki dua cabang, serta sebuah rumah kos yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Samarinda.
“Uang hasil narkoba digunakan untuk usaha Resto Raja Lalapan dan rumah kos di Samarinda,” ujar Mukti dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (14/03/2025). Selain itu, Catur juga menginvestasikan uangnya untuk membeli mobil, tanah, bangunan, dan saham di PT Malang Indah Perkasa di mana ia menjabat sebagai wakil direktur.
Perputaran uang dari bisnis narkoba yang dilakukan Catur diperkirakan mencapai Rp241 miliar dalam dua tahun terakhir. “Rekening atas nama Catur Adi Prianto dan beberapa rekening orang lain yang dikuasainya telah diblokir dan disita,” lanjut Mukti.
Penyidik Bareskrim juga masih berkoordinasi dengan pihak perbankan untuk menghitung total nilai uang yang telah disita dan yang masih tersisa dalam rekening yang terblokir. “Angka pastinya masih dihitung dan perlu konfirmasi dari pihak perbankan,” tambahnya.
Penangkapan Catur Adi Prianto berawal dari informasi yang didapat dari Kalapas Klas IIA Balikpapan mengenai peredaran narkoba jenis sabu. Pada 27 Februari 2025, polisi melakukan razia di lapas dan menemukan 3 kilogram sabu, meski sebagian sudah terjual dan dikonsumsi oleh narapidana. Sisa sabu yang ditemukan adalah sekitar 69 gram. Polisi juga menangkap sembilan orang yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk pengendali lapas yang diketahui sebagai kaki tangan Catur.
Catur Adi Prianto kini tengah menjalani penyidikan lebih lanjut terkait jaringan narkoba besar ini. []
Redaksi03