BANJARMASIN – Satgas Pangan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengungkap peredaran minyakita palsu yang telah beredar di wilayah Banjarmasin. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, didampingi Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar dalam konferensi pers yang digelar di depan toko Ibak, Jalan Lingkar Selatan, Banjarmasin, Senin (24/03/2025).
Kapolda menjelaskan bahwa temuan ini berkat kerja keras Satgas Pangan yang intens melakukan pengecekan mulai dari pasar hingga distributor, serta mengumpulkan informasi dari masyarakat. “Dari pengungkapan kasus ini, kami berhasil menyita sebanyak 3.263 liter minyakita palsu yang telah beredar di empat toko yang ada di wilayah Banjarmasin,” ungkap Kapolda.
Menurut Kapolda, modus operandi yang digunakan pelaku adalah mengemas minyak goreng curah ke dalam kemasan berlabel minyakita ukuran 1 liter. Namun, volume dalam kemasan tersebut lebih sedikit dari yang seharusnya. “Kemasan 1 liter hanya berisi sekitar 800 mililiter, jauh di bawah ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Tersangka yang terlibat dalam peredaran minyakita palsu ini, lanjut Kapolda, telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Ditreskrimsus Polda Kalsel. “Produksi minyak palsu ini beroperasi di Banjarbaru sejak Januari 2025 hingga saat ini,” terang Kapolda.
Harga jual minyakita palsu ini memang dijual lebih murah dibandingkan dengan minyakita asli, yakni Rp 14.000 per liter, sementara harga HET minyakita asli adalah Rp 15.700. Kapolda menambahkan bahwa pelaku dapat dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) Huruf b dan/atau c dan/atau g dan/atau i Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda hingga Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah).
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan konsumen dan kejelasan produk yang beredar di pasaran. Kepolisian Kalsel berkomitmen untuk terus memerangi peredaran barang palsu yang dapat merugikan masyarakat. []
Redaksi03