Tes DNA Gagal, Lisa Kini Tersangka

JAKARTA — Kasus pencemaran nama baik yang menyeret Lisa Mariana kembali menuai sorotan publik. Lisa yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada Jumat malam, 17 Oktober 2025, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pertamanya pada Senin, (20/10/2025), dengan alasan sakit.

Pemanggilan ini merupakan yang pertama sejak Minggu, 19 Oktober 2025, ketika Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, mengumumkan penetapan tersangka terhadap Lisa. “Besok (hari ini) LM dipanggil sebagai tersangka. Sudah diterima yang bersangkutan Jumat malam,” ujar Rizki, Minggu (19/10/2025).

Kasus bermula dari tudingan Lisa yang menyebut mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), sebagai ayah biologis anaknya. RK menilai tudingan itu mencemarkan nama baik dan melaporkan Lisa ke Bareskrim. Dalam penyelidikan, keduanya menjalani tes DNA yang difasilitasi Polri. Hasil tes menunjukkan anak Lisa tidak memiliki DNA identik dengan RK.

Hasil tersebut menjadi dasar hukum bagi penyidik untuk melanjutkan perkara. Setelah melalui gelar perkara pada pekan kedua Oktober 2025, penyidik resmi menaikkan status Lisa menjadi tersangka.

Namun pada Senin (20/10/2025), Lisa tidak menghadiri panggilan pemeriksaan. Kuasa hukumnya, Jhony Boy Nababan, menyebut kliennya berhalangan hadir karena sakit. “Enggak hadir, sakit,” ujarnya. Jhony mengatakan pihaknya telah mengirim surat ke Bareskrim dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan ke pekan depan.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Jhony menegaskan Lisa tetap siap menghadapi proses hukum. “Responsnya dia siap menghadapi semua permasalahan ini,” katanya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).

Ia menilai penetapan tersangka masih perlu diuji. “Karena ini masih perlu diuji pembuktiannya untuk masalah pencemaran nama baik ini. Dan kita menghargai semua proses-proses yang sudah berjalan di Siber Bareskrim,” jelas Jhony.

Menurutnya, Lisa bukanlah pihak yang sengaja mencemarkan nama baik siapa pun. “Karena kan sebab akibatnya itu ada. Bukan halusinasi klien kami sendiri bahwa dia bermimpi pernah kenal seorang mantan gubernur. Jadi saya rasa tidak perlu diramai-ramaikan lagi. Ini kan masalah aib,” imbuhnya.

Sementara itu, pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar, mengapresiasi langkah penyidik. “Ini bukti penyidik bekerja secara profesional dalam menuntaskan kasus tersebut ke ranah hukum,” ujar Muslim kepada wartawan, Senin (20/10/2025). Ia menilai tindakan Lisa memang memenuhi unsur pidana pencemaran nama baik.

Kasus Lisa Mariana menyoroti sisi gelap penggunaan media sosial di era digital, di mana tudingan pribadi bisa berubah menjadi perkara hukum besar. Publik kini menunggu apakah Lisa benar-benar akan hadir pada pemanggilan berikutnya, atau justru kasus ini kembali menjadi drama hukum yang berlarut-larut. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com