Tetap Belajar di Bulan Ramadhan, Ini Kebijakan Pemerintah untuk Siswa

JAKARTA – Pemerintah melalui Surat Edaran Bersama (SEB) yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri, menetapkan bahwa siswa tetap akan melanjutkan pembelajaran selama bulan Ramadhan 2025.

Surat edaran yang diterbitkan pada Selasa (21/01/2025) ini mengatur kegiatan pembelajaran bagi siswa, baik di rumah maupun di sekolah, sesuai dengan kalender pendidikan yang telah disesuaikan dengan awal bulan Ramadhan, Idul Fitri, dan libur bersama.

Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa pada tanggal 27 dan 28 Februari serta 3, 4, dan 5 Maret 2025, pembelajaran akan dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat, sesuai dengan tugas yang diberikan oleh sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan.

Hal ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi peserta didik selama bulan Ramadhan, terutama pada awal bulan puasa.

Setelah periode pembelajaran mandiri, kegiatan pembelajaran akan dilanjutkan secara tatap muka di sekolah atau madrasah mulai tanggal 6 hingga 25 Maret 2025. Pada periode ini, peserta didik tetap diharapkan untuk menjalani kegiatan yang tidak hanya berkaitan dengan materi pelajaran, tetapi juga untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, serta mengembangkan kepemimpinan dan kegiatan sosial yang dapat membentuk karakter positif.

Kegiatan seperti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman disarankan bagi siswa yang beragama Islam, sementara untuk siswa yang non-Muslim, kegiatan rohani dan keagamaan sesuai dengan agama masing-masing dianjurkan untuk dilaksanakan.

Pada tanggal 26, 27, dan 28 Maret, serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025, peserta didik akan menikmati libur bersama Idul Fitri.

Selama masa liburan ini, para siswa diharapkan dapat memanfaatkan waktu untuk melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat guna mempererat persaudaraan dan memperkokoh rasa persatuan.

Setelah libur Idul Fitri, kegiatan pembelajaran akan kembali dilanjutkan pada tanggal 9 April 2025. Selain pengaturan waktu pembelajaran, Surat Edaran Bersama ini juga memberikan arahan kepada pemerintah daerah, kepala kantor wilayah Kementerian Agama, serta orang tua untuk berperan aktif dalam mendampingi siswa selama masa Ramadhan.

Pemerintah daerah diimbau untuk menyusun perencanaan pembelajaran yang sesuai dengan kondisi Ramadhan dan menjadi pedoman bagi sekolah-sekolah di wilayah masing-masing.

Kepala kantor wilayah Kementerian Agama diminta untuk menyiapkan rencana pembelajaran selama Ramadhan bagi madrasah dan satuan pendidikan keagamaan agar pelaksanaan kegiatan pembelajaran dapat berjalan dengan baik sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.

Orang tua juga diharapkan untuk mendampingi dan membimbing siswa dalam menjalankan ibadah dan mengikuti kegiatan pembelajaran mandiri dengan penuh tanggung jawab.

Surat Edaran Bersama ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, sebagai pedoman bagi semua pihak terkait dalam melaksanakan pembelajaran selama bulan Ramadhan. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com