SUMATERA UTARA – Kematian tragis Anto (59), seorang penjaga kebun sawit di Desa Binanga Dua, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, membuka fakta mengerikan di balik konflik antarindividu yang dipicu oleh tindakan pencurian. Korban ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan setelah menghilang sejak Kamis (12/06/2025).
Pihak kepolisian, setelah menerima laporan kehilangan, langsung melakukan pencarian intensif. Jenazah Anto akhirnya ditemukan dalam posisi telungkup dan tertutup pelepah sawit kering, hanya sekitar 100 meter dari kebun tempat ia biasa berjaga. “Korban ditemukan dalam posisi telungkup, tertutup tumpukan pelepah sawit kering, hanya berjarak sekitar 100 meter dari lokasi kebun yang biasa dijaganya,” jelas Kasat Reskrim Polres Labusel, AKP Endang R. Ginting dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/06/2025).
Dari hasil penyelidikan, arah kecurigaan menguat kepada Scatter (43), mantan rekan kerja korban yang telah diberhentikan sebelumnya akibat mencuri sawit. Tak butuh waktu lama, Scatter ditangkap tanpa perlawanan di Dusun Tanjung Beringin, Sabtu (14/06/2025) pukul 13.00 WIB. “Tersangka berhasil diamankan di Dusun Tanjung Beringin, Labusel, tanpa perlawanan,” terang Endang.
Dalam pemeriksaan, Scatter mengakui perbuatannya. Ia menjelaskan bahwa kemarahannya meledak setelah Anto memergokinya tengah mencuri brondolan sawit. Percekcokan pun terjadi, dan Anto disebut sempat memaki serta mendorong Scatter hingga terjatuh. “Jadi aksi sadis tersangka bermula dari pencurian sawit yang dilakukannya dipergoki korban. Korban menegur dengan kata kasar dan mendorong pelaku hingga terjatuh,” ungkap Endang.
Marah dan tak terima, Scatter kemudian mengambil gancu sawit dan menghantam kepala Anto berkali-kali. Setelah korban tak berdaya, ia juga mencekiknya hingga tewas. Jenazah Anto lalu disembunyikan di bawah tumpukan pelepah sawit. “Tak terima, tersangka mengambil gancu sawit dan menghantam kepala korban berkali-kali, lalu mencekiknya hingga tewas,” tambah Endang.
Usai kejadian, Scatter membawa kabur sejumlah barang milik korban, termasuk senapan angin, dompet, dan dua unit telepon genggam. Salah satu ponsel bahkan ia rencanakan untuk digadaikan.
Polisi telah menyita gancu sawit yang digunakan sebagai alat pembunuh dan kini Scatter tengah menjalani proses hukum di Polres Labusel. “Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan curas yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,” tutup Endang. [] Admin03