NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan akan melarang operasional tempat hiburan malam (THM) selama bulan suci Ramadan tahun ini. Larangan ini mencakup berbagai usaha hiburan seperti panti pijat, lokalisasi, pub, bar, karaoke, dan arena billiard, yang selama ini beroperasi di luar bulan Ramadan. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap kesucian bulan Ramadan dan untuk menjaga ketertiban serta kenyamanan umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.
Larangan ini tercantum dalam Surat Edaran Pemkab Nunukan Nomor 32/000.1.10/SETDA-KESRA/II/2025 mengenai kegiatan tempat hiburan, rumah makan/restoran, pedagang makanan dan minuman, serta aktivitas lainnya selama Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi di Kabupaten Nunukan.
Menurut Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Nunukan, Asmar, kebijakan ini sudah dibahas bersama Satpol PP, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. Saat dihubungi pada Kamis (27/02/2025), Asmar menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu surat edaran tersebut untuk ditandatangani oleh Bupati Nunukan.
“Edaran tersebut mulai berlaku dua hari sebelum Ramadan dan akan berakhir dua hari setelah Lebaran. Kami berharap masyarakat dapat lebih meningkatkan kegiatan keagamaan selama Ramadan, dan bagi yang tidak menjalankan puasa diharapkan dapat menghormati umat Islam yang sedang beribadah,” ujarnya.
Selain larangan terhadap THM, Pemkab Nunukan juga mengatur agar pemilik rumah makan dan restoran tidak membuka dagangan secara terbuka pada siang hari.
“Kami mengimbau agar makanan dan minuman ditutupi atau dijual dengan cara yang lebih tertutup untuk menghormati umat yang sedang berpuasa,” kata Asmar.
Selain itu, masyarakat juga dilarang untuk membuat, menjual, atau membakar petasan, meriam bambu, atau kembang api. Hal ini untuk menghindari gangguan ketenteraman masyarakat, terutama menjelang waktu berbuka puasa.
Asmar juga mengingatkan agar masyarakat tidak terprovokasi oleh berita-berita yang dapat merusak persatuan dan kerukunan umat beragama. Ia menegaskan pentingnya menjaga keharmonisan antar umat selama bulan suci Ramadan.
“Beduk sahur keliling juga dilarang demi menjaga ketenteraman masyarakat. Pengeras suara masjid harus mengikuti edaran dari Kementerian Agama mengenai pedoman penggunaannya,” imbuhnya.
Pemkab Nunukan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar kebijakan ini. Sanksi yang dikenakan mulai dari administrasi, pencabutan izin usaha, hingga penutupan kegiatan usaha, sesuai dengan Perda Kabupaten Nunukan. Asmar mengimbau masyarakat untuk melaporkan pelanggaran kepada Satpol PP, yang akan menindaklanjuti laporan tersebut.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Nunukan, Mesak Adiyanto, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu surat edaran untuk segera ditindaklanjuti. Satpol PP akan melakukan patroli dan razia di tempat-tempat yang rawan pelanggaran selama bulan Ramadan.
“Kami akan meningkatkan pengawasan di titik-titik yang dianggap rawan, seperti tempat hiburan malam dan area perkumpulan anak muda yang dapat memicu kerumunan dan potensi tindak kriminal,” jelas Mesak.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemkab Nunukan berharap masyarakat dapat menjalani bulan Ramadan dengan penuh kedamaian dan ketenangan, serta memberikan penghormatan yang tinggi terhadap mereka yang sedang menjalankan ibadah puasa. []
Redaksi03