PALANGKA RAYA – DPRD Kota Palangka Raya mendesak pemerintah daerah memperketat pengawasan terhadap operasional tempat hiburan malam (THM) selama bulan suci Ramadan. Permintaan tersebut muncul setelah masih ditemukan sejumlah lokasi hiburan yang diduga melanggar aturan jam operasional yang telah ditetapkan pemerintah kota.
Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi, menegaskan bahwa penegakan aturan harus dilakukan secara serius agar suasana Ramadan tetap kondusif dan penuh penghormatan bagi masyarakat yang menjalankan ibadah.
Menurutnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai aparat penegak peraturan daerah perlu meningkatkan intensitas pengawasan terhadap seluruh tempat hiburan malam di wilayah tersebut.
“Pengawasan harus diperketat dan tidak boleh setengah-setengah. Jika ada tempat hiburan yang melanggar aturan operasional selama Ramadan, maka harus diberikan sanksi tegas,” ujarnya pada, Selasa (10/03/2026).
Syaufwan menilai kebijakan pembatasan operasional tempat hiburan selama Ramadan merupakan bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan sekaligus upaya menjaga ketertiban masyarakat.
Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi bagi pelaku usaha yang dengan sengaja mengabaikan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
“Kalau masih ada pelaku usaha yang tetap nekat melanggar, tentu harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku agar ada efek jera,” katanya.
Ia juga memberikan apresiasi terhadap langkah Satpol PP Kota Palangka Raya yang telah melakukan inspeksi mendadak atau razia di sejumlah tempat hiburan malam.
Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan terhadap 14 lokasi selama Februari 2026, aparat menemukan beberapa tempat hiburan yang terbukti melanggar aturan operasional di bulan Ramadan.
Menurut Syaufwan, temuan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan sudah berjalan, namun perlu diperkuat agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi.
“Razia yang dilakukan Satpol PP sudah menjadi langkah positif. Namun pengawasan harus terus ditingkatkan agar aturan benar-benar dipatuhi,” jelasnya.
Ia juga menyoroti kemungkinan adanya kebocoran informasi terkait rencana razia yang membuat sebagian pengusaha hiburan dapat menghindari pemeriksaan.
Karena itu, Syaufwan meminta agar koordinasi antarpetugas diperbaiki sehingga proses pengawasan dapat berjalan lebih efektif.
“Jika ada pelaku usaha yang tetap membandel, maka harus dikenakan sanksi sesuai peraturan daerah, mulai dari sanksi administrasi hingga ancaman pidana atau denda,” tegasnya.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pelanggaran terhadap aturan operasional tempat hiburan dapat dikenai sanksi berupa kurungan atau denda maksimal hingga Rp50 juta.
Ia juga mengimbau seluruh pelaku usaha hiburan malam di Kota Palangka Raya untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan selama bulan suci Ramadan.
Syaufwan berharap kesadaran dari para pelaku usaha dapat membantu menjaga ketertiban serta menciptakan suasana yang lebih kondusif bagi masyarakat yang menjalankan ibadah.
“Kami berharap semua pihak dapat menghormati bulan suci Ramadan dengan mematuhi aturan yang berlaku demi kenyamanan bersama,” pungkasnya. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan