JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol). Menanggapi keluhan mengenai adanya pengemudi ojol yang hanya menerima bonus sebesar Rp50 ribu, Menaker Yassierli menyatakan siap memanggil pihak aplikator untuk memberikan klarifikasi terkait masalah tersebut.
Yassierli menjelaskan bahwa meskipun telah ada imbauan terkait formula pemberian BHR, ia tetap akan memanggil aplikator yang terkait untuk menggali lebih lanjut mengenai implementasi dari surat edaran tersebut. “Kami mengeluarkan surat edaran, imbauan formulanya begini, namun kami akan panggil dan menggali lebih dalam seperti apa implementasinya,” ujar Yassierli dalam keterangan tertulis, Selasa (25/03/2025).
Meski demikian, ia juga menyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu laporan lengkap terkait hal tersebut. “Kami masih menunggu laporan lebih lanjut. Beberapa aplikator masih memberikan informasi yang belum lengkap,” tambahnya.
Yassierli memastikan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan akan menerima dan menindaklanjuti aduan dari pengemudi ojol yang merasa dirugikan, serta melakukan klarifikasi terhadap aplikator yang diduga tidak mematuhi ketentuan yang ada. “Jika ada aduan, kami akan tampung dan klarifikasi,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 800 pengemudi ojol di Indonesia yang melaporkan penerimaan BHR yang tidak sesuai dengan ketentuan. Menurutnya, sekitar 80 persen dari mereka hanya menerima Rp50 ribu sebagai BHR. Lily mengkritik hal ini karena dianggap tidak sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto dan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemnaker.
“Ini jelas melanggar instruksi Presiden dan surat edaran Kemnaker. Banyak pengemudi yang tidak mendapatkan haknya, salah satunya yang pendapatannya mencapai Rp93 juta per tahun, tetapi hanya menerima Rp50 ribu sebagai BHR,” ungkap Lily.
Menanggapi hal tersebut, SPAI meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera memanggil para aplikator dan memberikan sanksi jika terbukti melanggar aturan yang berlaku. “Kami berharap Kemnaker bisa memanggil aplikator dan memberikan sanksi, agar pengemudi ojol mendapatkan haknya,” tambah Lily.
Pekan lalu, Presiden Prabowo Subianto juga mengimbau perusahaan aplikasi transportasi online untuk meningkatkan besaran BHR yang diberikan kepada pengemudi. Dalam surat edarannya, Kemnaker mengatur agar pemberian BHR ditetapkan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bulanan pengemudi selama 12 bulan terakhir. Presiden menegaskan bahwa pengusaha harus memperhatikan kesejahteraan pekerja dan mitra mereka, terutama jika perusahaan memperoleh keuntungan yang besar. []
Redaksi03