BANJARMASIN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin menjelaskan terkait penghentian pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada petugas kebersihan. Kepala DLH Banjarmasin, Alive Yoesfah Love, mengonfirmasi bahwa petugas kebersihan yang bekerja dengan kontrak di dinas tersebut memang tidak lagi menerima THR.
Alive mengungkapkan bahwa sejak dua tahun terakhir, Pemkot Banjarmasin telah memutuskan untuk tidak lagi menganggarkan THR bagi petugas kebersihan yang terikat kontrak dengan DLH. Sebagai penggantinya, jumlah THR tersebut digabungkan dan ditambahkan ke dalam gaji bulanan para petugas.
“Sejak dua tahun lalu, atas kesepakatan dengan pekerja, THR yang biasa dibayar sekaligus kami bagi per bulan dan diakumulasi dalam upah bulanan pekerja,” jelas Alive.
Terkait kebijakan ini, Alive menyarankan agar pertanyaan lebih lanjut mengenai alasan penghapusan anggaran THR dapat diajukan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin. “Untuk sistem penganggaran bisa ke BPKPAD,” ujar Alive menanggapi pertanyaan tersebut.
Sementara itu, beberapa petugas kebersihan di Banjarmasin mengaku bahwa meskipun mereka tidak lagi mendapatkan THR, gaji mereka mengalami kenaikan. Gaji yang sebelumnya hanya Rp1.800.000 per bulan, kini telah meningkat menjadi Rp2.050.000 per bulan.
Pemberian THR yang kini diganti dengan penambahan gaji bulanan ini menjadi solusi yang diterima oleh sebagian petugas kebersihan. Namun, keputusan ini tetap menjadi perhatian di kalangan petugas yang berharap adanya kejelasan lebih lanjut mengenai kebijakan Pemkot Banjarmasin terkait hal ini. []
Redaksi03