Tiga DPO Kasus Bank Kalbar Menyerahkan Diri

PONTIANAK– Tiga tersangka dalam kasus pengadaan lahan Bank Kalimantan Barat (Bank Kalbar) tahun 2015 yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) pada Selasa, 29 April 2025.

Ketiga tersangka tersebut adalah Ismail (mantan Direktur Umum Bank Kalbar), Sudirman HMY (mantan Direktur Utama), dan M. Faridhan (mantan Ketua Panitia Pengadaan). Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, membenarkan penyerahan diri ketiga DPO tersebut.

“Kami melakukan pendekatan secara persuasif kepada pihak keluarga, sehingga para DPO akhirnya bersedia menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum,” ujar I Wayan pada Selasa malam (29/4/2025).

I Wayan menambahkan, ketiga tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB untuk sementara waktu, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

“Ketiganya dititipkan di Rutan sambil menanti kelanjutan penyidikan. Jika diperlukan dalam persidangan lanjutan, mereka akan kami hadirkan sesuai prosedur,” ujarnya.

Diketahui, selama dalam status buron, ketiga tersangka menetap di Kota Pontianak namun sering berpindah tempat tinggal untuk menghindari penangkapan oleh tim jaksa eksekutor.[]

Redaksi12

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com