TIMOR TENGAH SELATAN – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali mengguncang Nusa Tenggara Timur. Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), berinisial MS, menjadi korban penganiayaan brutal oleh suaminya sendiri, YF. Hanya karena dugaan perselingkuhan yang belum terbukti, YF nekat menyerang istrinya menggunakan parang.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Sabtu (04/10/2025) malam di Kecamatan Kuanfatu. Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen, melalui Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana, membenarkan peristiwa tersebut. “Kasus ini sudah ditangani penyidik unit PPA Satreskrim Polres TTS. Pelakunya sudah ditangkap,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban MS pulang menonton pentas seni di lapangan Desa Lasi sekitar pukul 23.30 Wita. Saat tiba di rumah, terjadi percekcokan antara korban dan suami. YF menuduh istrinya berselingkuh, namun bantahan korban justru membuat pelaku naik pitam. Ia kemudian mengambil parang yang terselip di dinding rumah dan menebas kepala korban hingga luka robek parah.
Tak berhenti di situ, sabetan parang juga mengenai tangan kanan MS, menyebabkan tiga jarinya putus. Setelah menyerang, YF melarikan diri sementara warga yang mendengar jeritan korban segera menolong dan membawanya ke rumah sakit.
Pelaku kini dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp30 juta.
Kasus ini menjadi potret suram perlindungan perempuan di wilayah pedesaan. Kecemburuan dan amarah pribadi kembali menelan korban, sementara kehadiran sistem pencegahan KDRT di tingkat lokal masih lemah. Minimnya edukasi gender, terbatasnya akses bantuan hukum, serta budaya patriarki yang menormalisasi kekerasan, membuat tragedi semacam ini berulang. []
Admin04
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan