Tiga Koruptor Bank Kalbar Masuk DPO

PONTIANAK – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi Bank Kalbar sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Penetapan DPO tersebut diumumkan pada Jumat (14/03/2025). Ketiga tersangka tersebut terlibat dalam penggelembungan harga pengadaan tanah pada tahun 2015, yang merugikan negara sebesar sekitar Rp 39 miliar.

Ketiga tersangka yang kini menjadi DPO Kejati Kalbar adalah Drs. Samsiar Ismail yang saat itu menjabat sebagai Direktur Umum Bank Kalbar; Drs. Sudirman HMY, yang menjabat sebagai Direktur Utama; dan M. Faridhan yang menjabat sebagai Ketua Panitia Pengadaan. Mereka diduga melakukan penggelembungan pembayaran dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Kantor Pusat Bank Kalbar pada tahun 2015.

PLT Kepala Kejati Kalbar, Subeno menjelaskan bahwa sebelum penetapan DPO, pihaknya telah memanggil ketiga tersangka melalui surat panggilan yang sah dan sesuai dengan ketentuan hukum. Namun, meski sudah tiga kali dipanggil, para tersangka tidak hadir. “Kami sudah memanggil mereka secara sah, tetapi tidak ada tanggapan. Bahkan, saat kami mendatangi alamat mereka, tidak ditemukan di tempat,” kata Subeno dalam konferensi pers pada Senin (17/03/2025).

Subeno menambahkan, langkah selanjutnya adalah penerbitan pengumuman resmi melalui media massa setelah penyidik menduga ketiga tersangka sengaja menghindari proses hukum. Dengan penerbitan DPO ini, Kejati Kalbar meminta bantuan masyarakat yang mengetahui keberadaan para tersangka untuk melaporkannya kepada pihak berwenang.

Kasus ini berawal pada pengadaan tanah seluas 7.883 meter persegi untuk pembangunan kantor pusat Bank Kalbar dengan total anggaran sekitar Rp 99,17 miliar. Dalam proses pengadaan, ditemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp 39 miliar, yang tidak diterima oleh pemilik tanah, melainkan diduga dikorupsi oleh para tersangka.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, serta Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam penegakan hukum dengan melaporkan informasi mengenai keberadaan tersangka. Kejati Kalbar juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan langkah-langkah hukum yang lebih lanjut dalam kasus ini. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com