Tiga Oknum TNI AL Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil Minta Tetap Bekerja

JAKARTA – Tiga terdakwa oknum TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat dalam penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, di rest area Tol Jakarta-Tangerang, mengaku menyesal atas perbuatan mereka. Para terdakwa yang terdiri dari Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, menyampaikan permohonan maaf dan berharap tidak dipecat dari dinas militer.

Permohonan tersebut disampaikan oleh ketiga terdakwa saat membacakan pleidoi dalam sidang di Pengadilan Militer Jakarta. Dalam pleidoinya, terdakwa Bambang Apri Atmojo menegaskan penyesalannya atas kejadian tersebut. “Kami mohon majelis hakim untuk memberikan keadilan kepada kami dan kepada korban yang seadil-adilnya. Kami tidak menutup-nutupi atau menghindar dari kesalahan kami,” ujarnya dengan penuh haru sambil menangis, Senin (17/03/2025).

Bambang juga meminta agar majelis hakim mempertimbangkan kondisinya sebagai tulang punggung keluarga dengan tanggungan anak yang masih kecil dan orang tua.

Terdakwa lainnya, Akbar Adli, juga mengakui kesalahannya dan menyesal atas perbuatannya yang menghilangkan nyawa seorang ayah dan kepala keluarga. Ia pun memohon agar tidak dipecat dari TNI, karena merasa memiliki tanggung jawab sebagai suami dan kepala keluarga. “Kami mohon kepada Yang Mulia untuk mengizinkan kami tetap menjadi prajurit TNI yang mengalir di darah kami,” katanya.

Sementara itu, terdakwa Rafsin Hermawan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban Ilyas dan keluarga korban luka, Ramli. Ia juga berharap diberi kesempatan untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak kehilangan statusnya sebagai prajurit TNI. “Kami mohon kepada majelis hakim agar kami diberi kesempatan untuk memperbaiki diri dan menjadi prajurit TNI yang lebih baik,” ujarnya.

Sebelumnya, Oditur Militer membacakan tuntutan terhadap ketiga terdakwa. Bambang dan Akbar Adli dituntut hukuman penjara seumur hidup, karena terbukti melakukan tindak pidana penadahan yang berujung pada penembakan. Sementara Rafsin dituntut pidana 4 tahun penjara karena turut terlibat dalam kasus tersebut. Selain hukuman penjara, ketiga terdakwa juga dituntut untuk dipecat dari TNI dan membayar uang restitusi kepada keluarga korban.

Proses hukum terhadap ketiga terdakwa masih berlangsung, dan keputusan final mengenai tuntutan dan permohonan mereka akan ditentukan oleh majelis hakim. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com