BANJARBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan akhirnya angkat bicara menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU) di Amuntai.
Kepala Kejati Kalsel Tiyas Widiarto menegaskan institusinya menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan. “Ya, kami menghormati dan mendukung proses hukum,” ujarnya, Senin (22/12/2025).
Dalam OTT yang berlangsung Kamis (18/12/2025) tersebut, KPK mengamankan Kepala Kejari HSU Albertinus P Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto. Sementara Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Tri Taruna Fariadi sempat tidak berada di tempat dan menjadi perhatian publik.
Saat ditanya mengenai Tri, Tiyas hanya memberi tanggapan singkat. “Ya, lihat nanti saja lah. Nanti diserahkan,” ujarnya.
Perkembangan terbaru disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna. Ia menyebut Tri telah diamankan oleh tim kejaksaan di Kalimantan Selatan pada Minggu (21/12/2025), sebelum akhirnya diserahkan kepada KPK keesokan harinya.
Albertinus, Asis, dan Tri resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap perangkat Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara pada Sabtu (20/12). Hingga kini, penyidik KPK masih mendalami peran masing-masing tersangka.
Sementara itu, kamar indekos yang ditempati Tri di Kelurahan Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah, masih dalam kondisi disegel. Pemilik indekos menyebut penyidik KPK meminta agar tidak ada pihak yang mendekati kamar tersebut. Hingga saat ini, penyidik belum masuk ke dalam kamar karena kunci utama dan cadangan dibawa oleh Tri.
KPK sempat mempertimbangkan pembukaan paksa, namun atas saran pemilik indekos agar tidak merusak fasilitas, penyidik memilih melakukan penyegelan sementara dan akan kembali pada waktu yang ditentukan.
Pemilik indekos berharap proses penyegelan tidak berlangsung lama. Pihak KPK disebut menyampaikan bahwa masa penyegelan maksimal dua minggu.
Diketahui, sebelum bertugas di HSU, Tri pernah berdinas di Kejari Banjarmasin dan Kejari Kabupaten Banjar. Namanya sempat menjadi sorotan publik pada 2012, serta kembali disebut dalam sejumlah kasus dugaan korupsi pada 2018, termasuk perjalanan dinas fiktif anggota DPRD Banjar dan pembangunan Pasar Sungai Bakung. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan