MEMPAWAH – Kepolisian Resor Mempawah mengungkap kasus pengeroyokan terhadap seorang sopir trailer bernama Zulmi alias Zul (30) yang terjadi di halaman Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Desa Sungai Bakau Besar Laut, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah. Kejadian itu berlangsung pada Senin sore (20/05/2025) dan menyebabkan korban mengalami sejumlah luka serius.
Kapolres Mempawah, AKBP Jonathan David, menjelaskan bahwa peristiwa bermula dari salah paham saat antrean pengisian bahan bakar jenis solar. Menurutnya, korban hanya menanyakan kepada pengawas SPBU mengenai giliran antrean, namun hal itu memicu cekcok antar sopir yang kemudian berkembang menjadi perkelahian.
“Korban hanya bertanya kepada pengawas SPBU tentang giliran antrean, namun tiba-tiba terjadi cekcok antar sopir yang memicu aksi kekerasan,” ujar AKBP Jonathan David.
Korban yang semula berniat meredakan ketegangan malah menjadi sasaran pemukulan oleh beberapa orang. Zulmi sempat mencoba menyelamatkan diri ke surau yang berada di sisi SPBU, namun di tempat itu ia kembali ditemukan dan dikeroyok secara brutal oleh sekelompok orang tak dikenal. Akibat kejadian tersebut, Zulmi mengalami luka pada hidung, gigi depan patah, serta nyeri pada bagian kepala, perut, dan punggung.
Usai insiden, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Pinyuh. Tim Jatanras Satreskrim Polres Mempawah bersama Subdirektorat Jatanras Polda Kalimantan Barat segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, tiga orang yang diduga pelaku berhasil diamankan dalam kurun waktu tiga hari setelah kejadian.
Salah satu pelaku berinisial AF yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil ditangkap di Pontianak pada Rabu (21/05/2025). Sehari kemudian, pelaku kedua berinisial RD menyerahkan diri setelah mendapat pemanggilan dari kepolisian. Sedangkan pelaku ketiga berinisial IH diserahkan oleh keluarganya dengan didampingi tokoh masyarakat pada Kamis (22/05/2025).
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pengeroyokan secara bersama-sama, yang diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
AKBP Jonathan David menekankan pentingnya menjaga emosi di ruang publik dan tidak menyelesaikan masalah melalui kekerasan. “Kami tegaskan bahwa siapa pun yang melakukan kekerasan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata Kapolres.
Ia juga mengapresiasi kerja sama masyarakat serta para tokoh lokal yang membantu dalam proses penyerahan pelaku, yang dinilai sangat berperan dalam percepatan penanganan kasus. []
Redaksi11