Tiga Pria Pembawa Sabu Diciduk di Tiga Lokasi Berbeda Balikpapan

BALIKPAPAN – Tiga pria yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan oleh tim Operasional Reserse Kriminal Polsek Kawasan Pelabuhan (KP3) Semayang dalam operasi yang digelar Sabtu (26/07/2025) lalu. Penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda di wilayah Kota Balikpapan, berdasarkan informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sekitarnya.

Ketiga tersangka yakni NL (49) warga Kelurahan Teritip, Kecamatan Balikpapan Timur, SK (59) warga Batu Ampar, Balikpapan Utara, dan THP (35) warga Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan. Ketiganya merupakan laki-laki dari latar belakang pekerjaan swasta, dan disebut berasal dari etnis Bugis.

Kronologi pengungkapan kasus dimulai ketika masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Letjen Suprapto, Baru Ilir, Balikpapan Barat. Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan NL saat turun dari angkutan kota di depan sebuah rumah yang diketahui sebagai cagar budaya.

“Tim Opsnal melakukan pemantauan hingga akhirnya mengamankan NL saat turun dari angkot di depan rumah cagar budaya. Saat digeledah, ditemukan tiga paket sabu seberat bruto 0,87 gram dalam bungkus rokok yang disimpan di celana pendek bermotif loreng hijau,” ujar AKP Hari Purnomo, Kamis (31/07/2025).

Beberapa jam kemudian, polisi kembali mengamankan tersangka kedua, SK, di Jalan Klamono No.30, Muara Rapak, Balikpapan Utara. Pria ini diamankan saat berada di atas motor Honda Beat. Dari penggeledahan, ditemukan dua paket sabu seberat 0,55 gram yang disimpan bersama celana berwarna biru dongker.

Penangkapan ketiga dilakukan pada malam harinya di Simpang Empat Lampu Merah BDS, Jalan MT Haryono. THP yang mengendarai motor Honda Scoopy dihentikan oleh petugas. Pemeriksaan badan menemukan satu paket sabu seberat 0,31 gram yang disimpan dalam celana panjang hitam miliknya.

“Total barang bukti yang diamankan dari ketiga pelaku berupa 6 paket sabu dengan berat keseluruhan 1,73 gram, dua unit sepeda motor, dan sejumlah barang pribadi. Ketiganya mengakui bahwa narkotika tersebut adalah milik pribadi untuk dikonsumsi,” ungkapnya.

Ketiga pria tersebut saat ini mendekam di tahanan Polsek KP3 Pelabuhan Semayang. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek KP3 Pelabuhan Semayang, AKP Hari Purnomo, mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi jika mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar mereka.[]

Penulis: Desy Alfy Fauzia | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com