JAKARTA – Bareskrim Polri tengah melakukan penyelidikan terkait temuan dugaan ketidaksesuaian volume produk minyak goreng merek Minyakita dalam kemasan 1 liter. Produk tersebut diduga hanya berisi 750 hingga 800 mililiter (ml), meskipun label kemasan mencantumkan volume 1 liter. Temuan ini pertama kali diungkapkan oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (08/03/2025).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyita barang bukti dan melanjutkan proses hukum terkait temuan tersebut.
“Atas dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi, kami telah melakukan penyitaan barang bukti serta melanjutkan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Helfi dalam keterangan pers pada Minggu (9/3/2025).
Tiga produsen diduga terlibat dalam praktik ini, yaitu PT Artha Eka Global Asia (Depok), Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara (Kudus), dan PT Tunas Agro Indolestari (Tangerang). Menurut Helfi, ketiga perusahaan tersebut diduga memproduksi Minyakita dengan volume yang tidak sesuai dengan standar kemasan.
Selain temuan mengenai pengurangan volume, Mentan Amran juga mendapati bahwa Minyakita dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Seharusnya, harga per liter minyak goreng ini adalah Rp15.700, namun di pasaran ditemukan dijual dengan harga hingga Rp18.000.
“Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama menjelang bulan Ramadan ketika kebutuhan pokok meningkat,” tegas Amran dalam sidak tersebut.
Amran menekankan, pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan wajib dikenakan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha. “Saya telah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti, perusahaan ini harus ditutup,” tegasnya. Ia juga mengingatkan produsen dan distributor agar tidak mengambil keuntungan dengan cara yang tidak jujur.
Kombes Pol Burhanuddin, Penyidik Madya Pideksus Bareskrim Polri, menegaskan bahwa langkah hukum akan diambil sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kami mendampingi Mentan dalam sidak dan akan menindaklanjuti temuan ini secara hukum,” ujarnya.
Pemerintah, melalui Kementerian Pertanian dan aparat penegak hukum, berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan distribusi pangan, khususnya selama Ramadan. Amran menambahkan bahwa sidak akan terus digencarkan untuk memastikan bahwa produk yang beredar di pasaran memenuhi standar kualitas dan harga yang telah ditetapkan.
Amran kembali menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi. “Jangan coba-coba bermain-main dengan kebutuhan pokok rakyat. Pemerintah tidak segan-segan mencabut izin usaha pelanggar aturan,” tegasnya.
Temuan ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap praktik perdagangan, terutama di sektor pangan strategis. Diharapkan kolaborasi antarinstansi dapat mencegah manipulasi serupa di masa depan dan melindungi hak konsumen. []
Penulis: Muhammad Yusuf | Penyunting: Nistia Endah