Tiga Tersangka di Barito Utara Ditahan Atas Kasus Perizinan Tambang

PALANGKA RAYA – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) resmi menahan tiga tersangka yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan izin usaha pertambangan di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Penahanan ini dilakukan terkait kasus yang mencuat dari penerbitan Surat Keputusan Bupati Barito Utara mengenai izin usaha pertambangan di wilayah tersebut.

Kasi Penkum Kejati Kalteng, Dodi Mahendra, mengungkapkan bahwa penahanan terhadap ketiga tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor: PRIN-01/0.2/F4.2/01/2015 tanggal 23 Januari 2025. Ketiga tersangka tersebut terdiri dari A, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Barito Utara, DD, mantan Kepala Bidang Pertambangan Umum di instansi yang sama, dan I, Direktur Utama PT Pagun Taka.

“Untuk tiga tersangka yang dilakukan penahanan tersebut, pertama berinisial A mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Barito Utara, DD mantan Kepala Bidang Pertambangan Umum pada Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Barito Utara dan ketiga Direktur Utama PT. PAGUN TAKA berinisial I,” kata Dodik Mahendra, Rabu (05/06/2025).

Kasus ini bermula dari penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Barito Utara pada periode 2009 hingga 2013. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap izin usaha pertambangan harus melalui proses lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Namun, dalam kasus ini, PT Pagun Taka menghindari proses lelang tersebut dengan mengajukan permohonan pencadangan wilayah pertambangan.

Surat permohonan tersebut diproses oleh Bupati Barito Utara saat itu, yang kemudian didisposisikan ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setempat. Selanjutnya, dilakukan pembuatan draf Surat Keputusan Bupati tentang persetujuan pencadangan wilayah pertambangan yang ditandatangani oleh pihak-pihak terkait, termasuk Kepala Dinas ESDM A dan Kepala Bidang Pertambangan Umum DD. Uniknya, Surat Keputusan tersebut ditandatangani dengan tanggal mundur, yakni sebelum berlakunya Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009.

Proses tersebut mengakibatkan terbitnya IUP bagi PT Pagun Taka tanpa melalui proses lelang yang seharusnya dilakukan. Hal ini menyebabkan negara kehilangan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang seharusnya diperoleh dari proses lelang WIUP tersebut.

Dodi Mahendra menyebutkan, saat ini Kejati Kalteng tengah mendalami lebih lanjut alat bukti yang telah diperoleh dan melakukan koordinasi dengan auditor untuk menghitung kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan tersebut. Kejati Kalteng berkomitmen untuk terus menyelidiki dan menyelesaikan kasus ini guna memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com