Tiga Tersangka Kasus Izin Tambang Barito Utara Ditahan

PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan izin usaha pertambangan di Kabupaten Barito Utara. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Barito Utara berinisial A, Kepala Bidang Pertambangan Umum Distamben Batara DD, serta Direktur Utama PT Pagun Taka, I.

Penahanan dilakukan setelah jaksa menyerahkan ketiga tersangka beserta barang bukti kepada lembaga pemasyarakatan Kelas II A Palangka Raya pada Rabu (28/05/25). Sebelum proses penahanan, para tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi sehat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penerbitan Surat Keputusan Bupati Barito Utara tentang pemberian izin usaha pertambangan yang terjadi pada periode 2009-2012. “Kerugian negara miliaran rupiah. Saat ini sudah secara resmi diserahkan untuk nantinya akan dilaksanakan persidangan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya,” ujarnya.

Dodik menambahkan, berdasarkan penghitungan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Tengah, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp5,8 miliar lebih.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dodik menuturkan, kasus ini berawal setelah diberlakukannya UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada 12 Januari 2009, yang mengatur bahwa penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) harus melalui proses lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Namun, untuk menghindari proses lelang tersebut, PT Pagun Taka mengajukan permohonan pencadangan wilayah pertambangan.

“Selanjutnya, Bupati Barito Utara saat itu mendisposisikan permohonan ke Dinas ESDM Batara, sehingga dibuatlah draft SK Bupati tentang Surat Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan yang diparaf Kepala Dinas ESDM Batara dan Kabid Pertambangan Umum hingga SK ditandatangani Bupati Barito Utara saat itu, AY,” jelas Dodik. []

Redaksi10

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X