Balikpapan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan akhirnya menahan tiga tersangka kasus korupsi upah lembur fiktif Pertamina. Langkah itu pun terbilang gebrakan bagi Budi Utarto, yang baru dua bulan menjabat kajari Balikpapan.
Kepada wartawan senin (9/11/2015), Kajari Balikpapan, Budi Utarto. SH didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Rully Mutiara, SH.MH, Kasi Intel Agusman Ridwan Kusmawan, SH, menjelaskan kronologi penahanan tersebut. Ketiga tersangka yang ditahan adalah Soyid Iman, Syaiful, dan Ilyas Ruslan
“Hari ini (9/11/2015 ) tiga orang ditahan, mudah-mudahan nanti bisa kami kembangkan lagi,” kata Budi. Dia menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan kasus korupsi yang ditengarai merugikan keuangan negara senilai Rp 2,6 miliar itu.
Jika memang layak ditahan, Budi menyebut, opsi tersebut akan diambil. “Jadi, siapa pun yang korupsi harus ditahan dan diadili. Sekarang tiga orang, dalam waktu dekat akan kami kembangkan. Kalau memang ada yang terkait lagi, bakal kami perlakukan sama,” tuturnya.
Penahanan itu dilakukan seiring pelimpahan tiga tersangka dan barang bukti dari penyidikan ke penuntutan.
Masih enam tersangka yang menanti giliran ke tahap penuntutan. Sementara itu, satu tersangka lain bernama Junot Sujono kini masuk dalam daftar pencairan orang (DPO).
Untuk diketahui bahwa kasus penyelewangan upah lembur karyawan Pertamina UP V Balikpapan ini telah terjadi mulai tahun 2011, 2012, dan 2013. Modus yang dilakukan yakni dengan melakukan mark-up atas laporan jam lembur. Sehingga, jumlah upah yang dibayarkan, menjadi tidak sesuai dengan jam lembur yang dijalankan.
Ketika itu, Junot adalah pegawai kontrak yang menangani laporan upah lembur kepada pusat dengan sistem komputerisasi. Ia diduga membantu proses manipulasi data. Keahliannya di bidang informasi teknologi (IT), membuatnya memahami cara merekayasa laporan dengan metode tertentu.
Belakangan, sejumlah karyawan Pertamina lainnya ikut meminta kepada Junot merekayasa laporan hasil upah lemburnya. Walhasil, jumlah karyawan yang terlibat berjumlah 10 orang.
“Seolah-olah ada lembur, padahal kerja lembur tidak ada. Setiap bulan tersangka dapat uang dan dibagi dua dengan yang DPO sekarang,” kata Kasi Pidsus Kejari Balikpapan Rully Mutiara.
Dalam sebulan, setiap tersangka menerima uang dengan jumlah berbeda. Mulai Rp 5 juta hingga Rp 8 juta yang ditransfer ke rekening. Peran Junot Sujono dalam kasus itu adalah mengolah database absen karyawan yang seolah-olah lembur kemudian melaporkannya ke Pertamina Pusat. “Para tersangka telah dipecat dari perusahaan,” ungkap Rully.