BALI – Tiga warga negara Australia resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan maut di sebuah vila di wilayah Badung, Bali. Ketiganya adalah Darcy Francesco Jenson (37), Coskunmevlut (23), dan Tupou Pasa I Midolmore (37). Mereka diduga memiliki peran langsung dalam penembakan yang menewaskan Zivan Radmanovic (32) dan menyebabkan luka berat pada Sanar Ghanim (35), yang juga berkewarganegaraan Australia.
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menyebutkan bahwa peristiwa ini bukanlah insiden spontan, melainkan hasil dari rencana yang telah disusun sebelumnya. “Ini bukan spontan. Ada indikasi kuat bahwa penembakan sudah dirancang sebelumnya,” ujar Daniel dalam konferensi pers, Rabu (18/6).
Ketiga pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait penyalahgunaan senjata api. “Ancaman hukuman tertingginya adalah pidana mati,” tegas Daniel.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama lintas instansi, termasuk Polda Bali, Bareskrim Polri, Polres Badung, pihak Imigrasi, Divhubinter, dan Interpol. Darcy Francesco Jenson ditangkap terlebih dahulu di Bandara Soekarno-Hatta. Dua tersangka lainnya diamankan di luar negeri, diduga di kawasan Asia Tenggara, dan segera diekstradisi ke Indonesia.
Meskipun telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka, penyidik masih terus menggali motif di balik aksi kekerasan ini. Pemeriksaan intensif terhadap para tersangka terus berlangsung, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Kasus ini menyita perhatian luas karena melibatkan warga negara asing sebagai pelaku maupun korban. Langkah cepat aparat penegak hukum Indonesia dalam mengungkap kasus lintas negara ini mendapat tanggapan positif dari publik internasional dan menjadi sorotan dalam kerja sama penegakan hukum transnasional. []
Admin05
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan