Imigrasi Pontianak mengamankan 31 WNA asal Malaysia dan Taiwan dari sebuah hotel serta menemukan tiga warga Malaysia melanggar izin tinggal berupa overstay dan penyalahgunaan izin.
PONTIANAK – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pontianak menemukan tiga warga negara asing (WNA) asal Malaysia diduga melanggar ketentuan keimigrasian setelah 31 WNA diamankan dari sebuah hotel di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Selasa (08/09/2026). Pelanggaran yang ditemukan berupa melewati batas waktu izin tinggal atau overstay serta penggunaan izin tinggal yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Sebanyak 31 WNA asal Malaysia dan Taiwan tersebut diamankan dalam penindakan bersama Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak. Penindakan bermula dari informasi Satuan Intelijen Polresta Pontianak mengenai keberadaan dan aktivitas sejumlah WNA di salah satu hotel di Pontianak.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak Sam Fernando mengatakan petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas para WNA tersebut.
“(Kami) mengamankan 31 orang WNA yang terdiri atas Warga Negara Malaysia dan Taiwan, beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas yang dilakukan,” ujarnya Sam dalam konferensi pers, Kamis (10/09/2026).
Petugas kemudian memeriksa identitas dan kewarganegaraan, dokumen perjalanan, jenis dan masa berlaku izin tinggal, sponsor atau penjamin, serta kesesuaian kegiatan para WNA dengan izin tinggal yang mereka miliki.
Dari pemeriksaan tersebut, tiga WNA asal Malaysia diketahui telah melampaui masa berlaku izin tinggal dan diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud pemberiannya. Penindakan itu dilakukan di tengah dugaan adanya aktivitas scamming atau penipuan daring yang melibatkan sejumlah WNA di hotel tersebut, sebagaimana diberitakan Pontianak Post, Kamis (10/09/2026).
“Terhadap pelanggaran tersebut dikenakan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” terangnya.
Sam menegaskan, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA merupakan bagian dari penerapan prinsip selective policy dalam kebijakan keimigrasian nasional. Prinsip tersebut mengatur bahwa orang asing yang masuk dan berada di Indonesia harus memberikan manfaat serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sebaliknya, terhadap orang asing yang menyalahgunakan izin tinggal atau melakukan kegiatan yang bertentangan dengan hukum Indonesia, Imigrasi akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang,” pungkasnya.
Imigrasi Pontianak masih mendalami hasil pemeriksaan terhadap para WNA dan barang bukti yang diamankan. Penindakan tersebut diharapkan memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing sekaligus mencegah penyalahgunaan izin tinggal untuk aktivitas yang bertentangan dengan hukum di wilayah Indonesia. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan