Tiga WNI Ditahan di Makkah, Diduga Terlibat Haji Ilegal

JEDDAH – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah mengonfirmasi bahwa tiga Warga Negara Indonesia (WNI) ditahan oleh aparat keamanan Arab Saudi di Makkah. Penahanan tersebut dilakukan atas dugaan keterlibatan ketiganya dalam pelaksanaan ibadah haji secara tidak resmi atau ilegal.

“Tiga WNI, masing-masing berinisial IB, AM, dan AAS, ditahan pada 13 Mei 2025 dan kini tengah menjalani proses penyidikan,” ujar Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, pada Rabu (21/5/2025).

Menurut keterangan yang diperoleh dari pihak KJRI, para WNI yang ditahan telah menjalani pemeriksaan oleh Kepolisian Makkah. Dalam proses tersebut, ketiganya membantah dugaan bahwa mereka melakukan promosi atau memiliki keterlibatan dalam penyelenggaraan haji ilegal. Beberapa barang yang ditemukan saat penangkapan, seperti kuitansi dan gelang, disebut sebagai bagian dari aktivitas umrah dan bukan ditujukan untuk pelaksanaan haji.

“Menurut pengakuan AM, uang tunai sebesar 38.000 riyal Saudi yang turut disita adalah tabungan pribadi serta sisa dana operasional jamaah umrah,” jelas Yusron lebih lanjut.

Ia juga menerangkan bahwa barang bukti lain, termasuk mesin penghitung uang dan sejumlah dokumen, merupakan barang pindahan dari kantor lama yang belum sempat dipindahkan ke lokasi usaha yang baru.

KJRI Jeddah saat ini masih menunggu hasil penyidikan lanjutan yang dilakukan oleh pihak keamanan Arab Saudi. Ditegaskan bahwa tuduhan terhadap ketiga WNI tersebut masih berada dalam tahap awal, dan penyidik setempat masih mengumpulkan serta memverifikasi bukti-bukti tambahan sebelum mengambil keputusan hukum berikutnya.

KJRI juga terus menjalankan tugasnya untuk memberikan pendampingan hukum kepada para WNI yang ditahan, termasuk menjalin komunikasi intensif dengan keluarga mereka serta otoritas setempat agar proses hukum berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Yusron turut mengingatkan seluruh WNI yang berada di wilayah Arab Saudi agar senantiasa menaati regulasi yang telah ditetapkan, khususnya terkait pelaksanaan ibadah haji. “Kami mengimbau masyarakat Indonesia untuk berhati-hati dan mengikuti ketentuan resmi dalam pelaksanaan ibadah haji,” tegasnya. []

Redaksi11

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X