Tim Gabungan Polisi Amankan Dua Pelaku Pengedaran Uang Palsu di Bulungan

TANJUNG SELOR – Tim gabungan dari Sat Reskrim Polresta Bulungan dan Polsek Sekatak berhasil mengungkap jaringan pengedaran uang palsu yang meresahkan masyarakat Kabupaten Bulungan. Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (19/4/2025), dua pelaku berhasil diamankan.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran uang palsu di wilayah Tanjung Selor. Kasus tersebut bahkan sempat menjadi viral di media sosial setelah sejumlah korban mengungkapkan pengalaman mereka, salah satunya seorang pedagang gorengan yang menjadi korban uang palsu tersebut.

Menindaklanjuti laporan yang diterima, tim gabungan segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi satu pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran uang palsu. Petunjuk yang didapatkan mengarah ke wilayah Kecamatan Sekatak, di mana salah satu pelaku, yang dikenal dengan nama Erwin Bin Nurdin (39), pernah melakukan transaksi pengisian saldo (top-up) akun Dana di sebuah konter pulsa menggunakan nomor telepon 08215434833.

Setelah memperoleh ciri-ciri pelaku, tim gabungan berhasil mengamankan Erwin yang tinggal di Jalan Sabanar Lama, Tanjung Selor. Dalam pengembangan kasus, Erwin mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari rekannya, Jamal Bin Alimudin (40), yang tinggal di Jalan Semangka Gang Ilun Tudi, Tanjung Selor. Jamal kemudian berhasil ditangkap oleh petugas.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan bahwa Erwin mendapatkan uang palsu tersebut dari seorang temannya bernama Andi, yang dia temui dalam perjalanan menuju Berau. Dari kedua pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa lima lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dan dua unit telepon seluler Android.

Saat ini, kedua pelaku, Erwin dan Jamal, telah dibawa ke Polresta Bulungan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga telah merencanakan langkah tindak lanjut berupa pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku, serta menggelar perkara untuk menentukan proses hukum selanjutnya. Polisi juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memproses kasus ini lebih lanjut.

Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Rofikoh Yunianto, menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi. Ia juga meminta warga untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan indikasi peredaran uang palsu di masyarakat. “Kami menegaskan komitmen kami untuk memberantas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.[]

Redaksi10

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com