Tim Jatanras Polres Kubu Raya Tangkap Pelaku Pencurian Motor

KUBU RAYA – Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polres Kubu Raya berhasil meringkus seorang pria berinisial RN alias Duan (28), warga Kecamatan Sungai Raya, atas dugaan pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna putih dengan nomor polisi KB 2982 MX.

Penangkapan terhadap RN dilakukan pada Kamis pagi (17/4/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas menggerebek rumah tersangka dan berhasil mengamankannya tanpa adanya perlawanan. Sepeda motor hasil curian turut diamankan sebagai barang bukti, dan RN langsung dibawa ke Mapolres Kubu Raya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kubu Raya, IPTU Hafiz Febrandani, melalui Kepala Subbagian Penerangan Masyarakat (Kasubsi Penmas) AIPTU Ade, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada Kamis (6/4/2025) dan dilaporkan oleh korban tak lama setelah menyadari sepeda motornya raib.

“Korban mengetahui motornya hilang sekitar pukul 16.00 WIB saat hendak ke luar rumah. Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke Polres Kubu Raya dengan kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta,” ungkap Ade, Jumat (18/4/2025).

Menyusul laporan tersebut, lanjut Ade, tim Jatanras segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta penyelidikan mendalam. Dari hasil penyelidikan, identitas RN sebagai pelaku berhasil diidentifikasi, hingga akhirnya diamankan di kediamannya.

“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, Tim Jatanras berhasil menangkap pelaku RN di rumahnya di Kecamatan Sungai Raya. Saat diamankan dan diinterogasi singkat, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor milik korban,” beber Ade.

AIPTU Ade menambahkan bahwa saat ini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut. Tidak menutup kemungkinan RN terlibat dalam tindak pidana serupa di lokasi berbeda.

“Kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan pelaku terlibat dalam aksi pencurian lainnya. Kami akan telusuri lebih dalam,” tegasnya.

Sebagai langkah antisipasi, pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan kendaraan bermotor, khususnya di lingkungan rumah.

“Pastikan juga kunci kontak tidak tertinggal di kendaraan untuk menghindari tindak kejahatan,” pesan Ade.

Atas perbuatannya, RN alias Duan akan dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara.[]

Redaksi10

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com