BALIKPAPAN — Arena perjudian sabung ayam di kawasan perumahan PT HER digerebek Tim Patroli 110 Satuan Samapta Polresta Balikpapan pada Rabu (11/12/2025) malam. Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 23.30 Wita setelah polisi menerima laporan warga yang resah dengan aktivitas ilegal tersebut.
Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Samapta AKP M. Chusen dengan melibatkan personel Patmor, URC, Islamic, dan Batakan. Tim bergerak cepat menindaklanjuti laporan yang masuk sebagai bagian dari kegiatan patroli cipta kondisi.
Ketika tiba di lokasi, petugas langsung mengamankan arena sabung ayam dan memeriksa sejumlah orang yang diduga terlibat. Para pelaku diduga kabur setelah mengetahui kehadiran polisi, meninggalkan berbagai barang bukti di lokasi.
Petugas menyita lima unit sepeda motor, yakni Yamaha Mio Soul GT KT 6422 KV, Yamaha Mio Soul KT 3861 ZB, Yamaha Vega KT 5411 KG, Honda Beat KT 2846 HF, dan Honda Scoopy KT 6884 HA. Selain itu, 18 ekor ayam jago yang diduga digunakan dalam praktik sabung ayam turut diamankan.
Seluruh barang bukti bersama para terduga pelaku telah diserahkan ke piket Satreskrim Polresta Balikpapan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Aksi penggerebekan dilakukan setelah masyarakat mengadukan adanya praktik perjudian yang mengganggu keamanan lingkungan. Laporan tersebut langsung direspons cepat oleh petugas, sejalan dengan patroli rutin menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah Balikpapan.
Usai operasi di lokasi tersebut, Tim Patroli 110 kembali melanjutkan patroli malam ke sejumlah titik lainnya guna memastikan situasi kota tetap aman dan kondusif.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengimbau masyarakat untuk tak ragu melapor jika mengetahui potensi gangguan keamanan. “Silakan hubungi Call Center 110. Identitas pelapor kami jamin aman,” tutupnya. []
Penulis: Desy Alfy Fauzia | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan