Tindak Korupsi, Dua Bos Perusahaan Dihukum Lebih Berat

JAKARTA– Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman dua terdakwa yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk program hunian DP 0 Rupiah di Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, pada tahun 2018-2019. Kedua terdakwa tersebut adalah Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur yang juga merupakan Pemilik Sah (Beneficial Owner) PT Adonara Propertindo, Rudy Hartono Iskandar.

Tommy dan Rudy terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sesuai dengan dakwaan pertama yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum.

Tommy dijatuhi hukuman penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp300 juta, yang dapat diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan. Sedangkan Rudy dijatuhi pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp300 juta, dengan tambahan pidana berupa uang pengganti sebesar Rp224.213.267.000. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi jumlah uang pengganti. Jika terpidana tidak memiliki cukup harta untuk membayar uang pengganti, maka ia akan dijatuhi pidana penjara tambahan selama lima tahun.

Majelis hakim pada tingkat banding juga memutuskan untuk menyita barang bukti berupa nomor 1662, 1665, 1666, dan 1671 untuk negara. Barang bukti tersebut terdiri atas satu bidang tanah dan bangunan di Kerobokan, Badung, Bali; dua bidang tanah dan bangunan di Denpasar, Bali; serta satu bidang tanah di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Putusan ini dibacakan pada 28 April 2025 oleh majelis hakim yang terdiri atas Ketua Majelis Teguh Harianto dan anggota Budi Susilo, Edi Hasmi, Anthon R. Saragih, serta Hotma Maya Marbun, dengan Panitera Pengganti Andi Syamsiar. Majelis hakim pada tingkat banding tidak sependapat dengan putusan tingkat pertama dalam hal lamanya pemidanaan terhadap Tommy dan Rudy serta penjatuhan pidana tambahan berupa uang pengganti terhadap Rudy. Majelis hakim juga menyatakan bahwa peran Rudy sangat dominan dalam tindak pidana ini, di mana Rudy aktif melobi pihak-pihak terkait untuk melanjutkan transaksi tanah yang diketahui bermasalah.

Tindak pidana korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp224.213.267.000.[]

Redaksi12

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com