SAMARINDA — KEPOLISIAN Resor Kota (Polresta) Samarinda bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, melaksanakan operasi gabungan untuk menertibkan juru parkir (jukir) liar di berbagai titik di Samarinda, pada Senin malam, 12 Agustus 2024.
Operasi ini merupakan respons terhadap insiden perusakan kendaraan oleh seorang jukir yang viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi di kawasan Jalan Wahid Hasyim I, Kecamatan Samarinda Utara, pada Minggu malam, 11 Agustus 2024.
Kabag Ops Polresta Samarinda Kompol Supriyadi menjelaskan, kegiatan penertiban malam itu adalah tindak lanjut dari kejadian kemarin. Di mana seorang jukir diduga terlibat dalam perusakan kendaraan.
“Dalam operasi tersebut, sebanyak 32 jukir diamankan untuk didata dan diberikan pembinaan di Polresta Samarinda,” ucap Kompol Supriyadi melalui keterangan tertulis ke media ini, Jum’at (16/8/2024).
“Kami sedang melakukan pendataan dan pembinaan kepada mereka agar para jukir ini dapat bekerja dengan lebih tertib. Kami berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi,” tambahnya.
Kompol Supriyadi menjelaskan, dari 32 jukir yang diamankan, sebagian besar adalah jukir liar yang tidak terdaftar dan tidak mengikuti pembinaan dari Dinas Perhubungan Kota Samarinda. []
Penulis: Andi Isnar | Penyunting: Agus P Sarjono